Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Pelaku Bunuh Siswa MTS Karena Hanya Ingin Milik HP Korban

badge-check


					Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat melakukan gelar perkara kasus pembunuhan siswa MTS di Sawangan Perbesar

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto saat melakukan gelar perkara kasus pembunuhan siswa MTS di Sawangan

DepokNews–Motif A. Rifai alias Pay (19) membunuh Ali Akbar (11) ternyata ingin menguasai handpone korban.

Pembunuhan ini pun sudah direncanakan pelaku sebelum membawa korban ke sebuah empang yang tak jauh dari rumah korban.

Pelaku mengambil pisau dari rumahnya sebelum sampai ke lokasi kejadian.

“Setelah melakukan pemeriksaan kami mendapatkan informasi bahwa latar belakang pelaku adalah ingin menguasai handphone korban yang saat itu dibawa,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto, Selasa (9/10).

Antara pelaku dan korban memang saling kenal.

Keduanya pernah satu sekolah ketika di sekolah dasar (SD).

Mereka adalah teman nongkrong dan tidak ada kecurigaan dari korban ketika pelaku mengajaknya ke empang.

“Saat korban sedang megang handphone, pelaku sudah mengamati korban. Pelaku berpura-pura minta diantar ke empang dan korban ikut saja,” tukasnya.

Ketika di perjalanan, keduanya melewati rumah pelaku.

Saat itu pelaku mampir ke dalam rumah dan mengambil pisau.

Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung menganiaya korban sampai tewas.

“Keduanya jalan bersama ke empang. Disana pelaku menganiaya korban dan merampas handphonenya,” paparnya.

Setelah korban tewas kemudian pelaku langsung meninggalkan begitu saja. Handphone korban pun dibawa oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (3) subsider pasal 338 dan 340 Jo Pasal 80 (2) UU No 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap anak. “Ancaman diatas 10 tahun,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline