Pelaku Penipuan Berkedok Sebagai Pengusaha WO Akhirnya Diamankan

DepokNews–Polres Metro Depok berhasil mengamankan pemilik usaha Wedding Organizer (WO) Panda Janda di Ruko Jalan Pramuka Raya, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok berinisial A (31) yang telah melakukan penipuan terhadap puluhan klien dan calon kliennya.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku A dibekuk tim Reskrim unit Kemneg Polrestro Depok di kediamannya sekitar Mampang, Pancoran Mas, Rabu (5/2/20).

Dari hasil pengakuan pelaku, lanjut Azis, A melancarkan aksinya menggunakan media sosial dengan iming-iming paket hemat.

“Para pasangan calon pengantin yang telah tertipu oleh perbuatan pelaku ada sebanyak 35 orang untuk acara dua bulan kedepan,” kata Aziz didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKBP Firdaus.

Tak tanggung-tanggung, Aziz mengatakan A berhasil menipu kliennya mencapai Rp. 2,5 Miliar.

“Uang DP dan juga ada yang sudah lunas juga nominal di kisaran Rp.50 juta, Rp.65 juta, hingga Rp.100 juta dengan jumlah pemasukan mencapai Rp. 2,5 M digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga sebagian digunakan untuk acara namun disiasati dengan mengurangi makanan pas acara,”katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Aziz mengatakan pelaku dikenakan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.

“Barang bukti yang disita penyidik satu Bendel bukti pembayaran dan transfer, album foto Preweding, perangkat alat kantor, tiga ATM ,dan dokumen print out rekening pembayaran,” pungkasnya.