Menu

Dark Mode
Rapat Paripurna Menetapkan Supian Suri – Chandra Rahmansyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok PT Tirta Asasta Melaksanakan Program Sosialisasi Pengembangan dan Optimalisasi Jaringan di Wilayah Kecamatan Bojongsari Pengmas Siswa SMAM 4 Depok di PAUD KB Al – Hikmah: Membangun Kreativitas dan Keterampilan Anak Pengmas oleh Siswa SMAM 4 Depok Guna Meningkatkan Literasi Anak di TK ABA 1 Beji Meningkatkan Kecerdasan Motorik dan Literasi Anak melalui Kegiatan Edukatif di Paud Ar-Ridho Disdukcapil Depok Jemput Bola Urus Dokumen Kependudukan untuk Lansia, Orang Sakit dan Disabilitas

Peristiwa

Pelaku Perampasan Dengan Kekerasan di Jalan Dewi Sartika Depok Terpengaruh Miras

badge-check


					Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto dan Kasatreskrim Kompol Bintoro dalam gelar perkara di halaman Polresta Depok Perbesar

Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto dan Kasatreskrim Kompol Bintoro dalam gelar perkara di halaman Polresta Depok

DepokNews–Tiga pelaku perampasan dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Dewi Sartika di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas pada Selasa(24/4) dinihari dipengaruhi minumab keras.

Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto dalam gelar perkara di halaman Polresta Depok di Jalan Margonda kepada wartawan pada Kamis (26/4) mengatakan WK (17), RK (17) dan FD (17) telah ditetapkan sebagai tersangka.

mereka  terbukti terlibat dalam kasus kejahatan dengan kekerasan membawa senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bejim

Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini kerap berpesta minuman keras.

Biasanya, hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya.

“Mereka ini saat beraksi sempat mengonsumsi miras, begitu pula saat kami bekuk sedang pesta miras. Miras yang dikonsumsi para kelompok ini adalah miras oplosan jenis ciu,” katanya.

Selain diduga terlibat dalam aksi pidana perampasan dengan kekerasan, kelompok ini juga kerap terlibat dalam aksi tawuran.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya empat celurit, dua unit motor dan sejumlah telepon seluler hasil rampasan.

Atas perbuatanya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dari kasus ini ada lima orang lagi yang masih dalam pengejaran. Mereka ini rata-rata putus sekolah.

“Terkait dengan kasus seperti ini, tentu kami  akan bertindak tegas. Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap tenang, serahkan kasus ini pada aparat penegak hukum.”katanya.

Berita terkait:

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline