Pelarian Begal Payudara Akhirnya Berakhir di Tangan Anggota PPA Polres Depok

DepokNews- Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok mengamankan tersangka Riyan Apriyanto (35) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan umun.

Polresta Depok , AKBP Azis Andriansyah menuturkan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kejadian pada bulan September kemarin.

“Jadi sekitar hari Rabu (2/10/2019) pukul 18.00 Wib saat korban sendirian dan sedang berjalan kaki tiba- tiba berpapasan dengan pelaku yg sedang menggunakan sepeda motor lalu pelaku meremas payudara korban dan korban teriak lalu pelaku kabur,”ujarnya saat dikonfirmasi. Kamis (5/12/2019).

Mendapat laporan tersebut Kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan akhirnya Selasa (3/12/2019) ) kemarin pelaku berhasil di amankan di Jalan Perumahan Megapolitan Estate Cinere, Limo Depok

“Pas ditangkap , pelaku diperlihatkan kepada korban dan korban masih mengenalinya. Akhirnya pelaku mengakui perbuatan tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polresta Depok guna penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya.

Motif pelaku yaitu tersangka merasa nafsu dan puas setelah memegang payudara korban.

“Dan atas kejadian tersebut pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan 281 KUHP,”tuturnya.