DepokNews — PLN Area Depok memastikan secara umum waktu pemasangan instalasi listrik bagi pelanggan baru sekitar lima hingga tujuh hari kerja sejak biaya pemasangan dibayarkan. Pelanggan baru hanya butuh menghubungi layanan contact center PLN untuk mengetahui informasi harga dan langkah yang perlu dipersiapkan, seperti yang dilansir depok.go.id
Humas PLN Area Depok, Setyo Budiono mengatakan, jika pasang baru (PB) untuk rumah pribadi, warga Depok hanya tinggal menyiapkan kartu identitas pemilik atau pengguna. Selanjutnya, mereka tinggal menghubungi PLN. Sedangkan, untuk perumahan, mal atau pabrik harus membuat surat permohonan ke PLN terdekat. Selain juga fotocopy surat perijinan dari Pemerintah Kota Depok.
“Pemasangan baru memang PLN bertanggungjawab hingga ke KWH meteran. Sementara untuk Surat Laik Operasi (SLO) harganya sudah ada dan tertera pada ketentuanya, sedangkan instalasi dalam rumah biaya jadi kesepakatan pelanggan dengan penyedia instalasi yang biayanya tergantung material dan jenis bangunannya,” jelasnya, Senin (08/05/2017).
Terkait langkah-langkah pemasangan baru, Budi menuturkan, warga yang ingin memasang aliran listrik harus membayar biaya pemasangan. Kemudian, pelanggan harus memiliki dan mengurus sertifikat Surat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil), PPILN ataupun Jaserindo yang merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen Ketenagalistrikan untuk menerbitkan.
“Tetapi, apabila SLO tidak dapat dikeluarkan karena instalasinya tidak layak, maka pelanggan akan diarahkan perbaikan instalasi kepada vendor atau PT dibawah naungan Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia ( AKLI), Asosiasi kontraktor listrik indonesia (AKLINDO), Persatuan Kontraktor Listrik Nasional (PAKLINA) dan sebagainya,” tuturnya.
Jadi, sambung Budi, bukan kepada PLN atau penerbit SLO agar intalasi tidak membahayakan pelanggan sekaligus menghindari konsleting listrik. Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada warga Depok untuk menghindari percaloan, maka pembayaran biaya pasang baru harus daftar langsung ke PLN dengan langsung dibayar melalui PPOB (payment point online bank). Jadi jangan membayar ke petugas lapangan.
“PLN memiliki daftar perusahaan yang membidangi kelistrikan, sehingga pelanggan bisa memilih. Tetapi tetap kami serahkan semua ke pelanggan bisa langsung kepada PLN atau ke perusahaan penerbit SLO. Untuk SLO memiliki nomor registrasi yang terdaftar di Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Sehingga pelanggan yang datang membawa SLO bisa di cek nomor registrasinya,” tuturnya.
Terkait Kriteria, menurut Budi, proses pemasangan baru memiliki tiga macam. Diantaranya pertama rumah tersebut dekat atau dibawah jaringan PLN, kedua rumah tersebut jauh dari jaringan PLN dan perlu perluasan tiang serta jaringan. Kemudian ketiga rumah tersebut tidak ada trafo sehingga perlu pemasangan trafo, tiang dan jaringan.
Budi menambahkan, ke depan, PLN akan meningkatkan layanan kepada masyarakat kepada pelayanan satu pintu agar dapat memudahkan masyarakat dalam urusan kelistrikan.
“Sekarang sedang dalam proses untuk layanan satu pintu untuk memudahkan masyarakat agar satu kali proses selesai, mudah-mudahan cepat terlaksana,” pungkasnya.