Pembobol Kios Kosmetik Diciduk

DepokNews–Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok berhasil membekuk kawanan pencuri toko kosmetik di Jalan Pramuka, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tersangka FH alias Bagol,26, dan AA alias UU,24, pengangguran ini ditangkap bawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Suparno di tempat masing-masing kediamannya daerah Sawangan dan Pancoran Mas.

Para pelaku merupakan pelaku yang beraksi di Toko Kosmetik milik Saeful Anwar,21, di Jalan Pramuka No.1, RT.01/11, Mampang, Pancoran Mas Kota Depok, pada Rabu (5/6) lalu.

Dia mengatakan, pelaku mengambil HP dengan menjebol pintu belakang berhasil mengondol HP merek Oppo A7 biru.

Terungkap kasus ini berkat kerja cepat anggota dan keterangan saksi-saksi yang didapatkan.

“Setelah mendapat laporan tim kami langsung bergerak lalu berhasil menangkap satu persatu pelaku di rumah sedang istirahat”katanya.

Sementara itu pelaku menjual HP Rp. 1,2 juta ke pusat perbelanjaan lalu dibagi rata uang yang digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari lantaran pelaku tidak bekerja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, lanjut Kompol Deddy, menganjar kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

Ancaman pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan diatas lima tahun penjara.