Pemkot Depok Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Virus Corona

DepokNews– Pemkot Depok akhirnya menetapkan status tanggap darurat bencana Corona (Covid-19). hal tersebut berdasarkan SK Wali Kota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tetang penetapan status tanggap darurat bencana virus corona di Kota Depok.

“Tanggap darurat bencana diberlakukan hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari,”ujar ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Dadang Wihana saat dikonfirmasi. Rabu (18/3/2020).

Dikatakan Dadang, pihaknya akan bekerja maksimal untuk membasmi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

“Perhatikan arahan-arahan pemerintah, kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya status Covid-19 menjadi tanggap darurat, untuk itu Dadang meminta seluruh masyarakat Depok untuk tetap memperhatikan arahan dari Pemerintah.

Published
Categorized as Ragam