Pemkot Depok Ultimatum Provider Telekomunikasi Soal Penataan Kabel Udara

DepokNews- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan tenggat waktu kepada sejumlah penyedia layanan jaringan (provider) telekomunikasi dalam melakukan penataan kabel udara. Pihaknya menargetkan penataan kabel tahap III maksimal selesai tanggal 10 Oktober 2020.

Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan, kegiatan penataan ini merujuk pada Surat Wali Kota Depok Nomor 600/429-Pemb, tentang relokasi kabel udara tahap III. Dikatakannya, perencanaan penataan dilakukan bersama-sama dengan para pengelola kabel udara dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait dengan status jalan.

“Dimohon kepada pimpinan perusahaan jasa listrik dan telekomunikasi di Kota Depok, melakukan penataan kabel udara dengan cara pemasangan ring di sepanjang Jalan Siliwangi dan Tole Iskandar,” katanya.

Dikatakannya, perusahaan atau provider tersebut harus menyampaikan progres relokasi, penataan, dan pembersihan kabel udara yang tidak terpakai kepada Setda Kota Depok. Yaitu paling lambat, imbuhnya, 10 Oktober.

“Ada sekitar 16 perusahaan atau provider yang kita minta untuk melakukan penataan kabel udara. Lewat tanggal tersebut, bersama Perangkat Daerah terkait kita akan potong kabel tersebut, karena kemungkinan tidak ada yang punya juga,” katanya.

Lebih lanjut, harap Reni, operator juga sekaligus melakukan labelisasi kepemilikan aset. Dengan demikian, dapat memudahkan pihak Pemkot apabila terjadi masalah di lapangan.

“Ke depan, kegiatan serupa akan dilakukan di seluruh wilayah Depok. Kita akan melihat daerah mana lagi yang menjadi prioritas untuk dilakukan penataan kabel udara,” tutupnya.(mia)