Pencuri Spion Mobil Ditangkap Saat Melakukan Aksinya

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Cimanggis berhasil meringkus seorang pelaku spesialis kawanan pencuri spion mobil mewah, AJ (18)

Pelaku AJ,18, tidak bisa berkutik setelah kepergok oleh korban Syofian Effensi SE., 54, mencuri dua spion mobil Mitsubishi Pajero Sport B 904 WIQ saat terpakir depan rumahnya di Jalan Apel Raya Blok CC-7/6 RT.05/15, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ketika pelaku dibantu empat temannya yang berhasil lolos mencoba mencuri dua spion kanan dan kiri mobil milik korban.

Lalu korban mendengar suara seperti tabrakan saat sedang nonton tv melihat ke luar rumah pelaku kepergok sedang mencongkel spion mobilnya.

Korban teriak maling, massa langsung mengejar pelaku dan berhasil ketangkap dan nyaris di amuk massa di terowongan Leuwinanggung, Tapos.

Kapolsek Cimanggis Kompol Suyud membenarkan adanya pelaku pencuri spion mobil yang ditangkap oleh anggota buser sedang observasi langsung ke lokasi TKP dan mengamankan pelaku dibawa setelah dibawa ke Pospol Tapos.

“Pelaku kini sudah mendekam di tahanan Polsek Cimanggis. Barang bukti dua spion serta sejumlah tas ikut disita petugas kami,”katanya.

Dia mengatakan sementara keempat teman pelaku yang berhasil lolos masih dalam pencarian petugas.

Dalam aksinya terlihat sudah profesional dengan mengelabuhi orang menyewa mobil setiap beraksi.

Pelaku spesialis pencuri spion mobil, tambahnya.

Kompol Suyud masih berupaya mengembangkan kasus ini ada kemungkinan TKP lainnya.

“Pelaku masih kita introgasi. Berdasarkan pengakuan baru sekali melakukan tapi terus kita selidiki lebih dalam lagi,”katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku diganjar dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun penjara.