Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Pengedar Ganja Diciduk Saat Berada Dirumahnya

badge-check


					Barang bukti paket ganja yang disita polisi dari pengedar. Perbesar

Barang bukti paket ganja yang disita polisi dari pengedar.

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Sawangan berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di Jalan H.Niing, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Rabu (27/6) malam

Di saat penangkapan, petugas menyita satu bungkus plastik merah yang  diduga berisi daun ganja.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo kepada wartawan pada Kamis (28/6)  mengatakan AR alias Togar, 45, warga Bojongsari, tidak berkutik saat anggota  yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rodiman menggerebek dan menggeledah  rumahnya.

“Pelaku memang sudah kita intai beberapa minggu ini. Setelah ada informasi pelaku mau transaksi malam hari, langsung  anggota melakukan undercover (penyamaran) berpura-pura transaksi dan pelaku ditangkap,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, anggota menyita satu bungkus plastik merah berisi lima bungkus kertas coklat  daun ganja dan tiga bungkus kertas coklat lain  berisi ganja kering.

Dia mengatakan selain narkoba jenis yang diamankan, petugas mensita satu unit kendaraan motor jenis matic yang digunakan pelaku.

“Selain narkoba sebagai alat bukti, juga kami disita kendaraan motor pelaku jenis matic,” katanya.

Pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 1 dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman  diatas 10 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline