Pengedar Ganja Diciduk Saat Berada Dirumahnya

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Sawangan berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di Jalan H.Niing, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Rabu (27/6) malam

Di saat penangkapan, petugas menyita satu bungkus plastik merah yang  diduga berisi daun ganja.

Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo kepada wartawan pada Kamis (28/6)  mengatakan AR alias Togar, 45, warga Bojongsari, tidak berkutik saat anggota  yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rodiman menggerebek dan menggeledah  rumahnya.

“Pelaku memang sudah kita intai beberapa minggu ini. Setelah ada informasi pelaku mau transaksi malam hari, langsung  anggota melakukan undercover (penyamaran) berpura-pura transaksi dan pelaku ditangkap,” katanya.

Dari hasil penggeledahan, anggota menyita satu bungkus plastik merah berisi lima bungkus kertas coklat  daun ganja dan tiga bungkus kertas coklat lain  berisi ganja kering.

Dia mengatakan selain narkoba jenis yang diamankan, petugas mensita satu unit kendaraan motor jenis matic yang digunakan pelaku.

“Selain narkoba sebagai alat bukti, juga kami disita kendaraan motor pelaku jenis matic,” katanya.

Pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 1 dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman  diatas 10 tahun penjara.