DepokNews–Anggota Satrenarkoba Polresta Depok berhasil menciduk dua bandar sabu di pinggir Jalan Masjid Nurul Huda, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya.
Petugas menyita sabu seberat 214,82 gram senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan penangkapan pelaku sekitar pukul 01.30 WIB saat sedang melakukan undercover transaksi. Kedua pelaku tersebut yaitu EA,26, warga Pabuaran Bojonggede, dan RAS,29, warga Pondok Jaya Cipayung Kota Depok.
“Dari kedua tangan pelaku kita mendapatkan tiga bungkus plastik bening berisi sabu terbungkus lakban coklat dan satu bungkus plastik bening lagi dengan berat brutto keseluruhan 214,82 gram”katanya.
Dia mengatakan rencana sabu akan diedarkan di Kota Depok khususnya daerah Sukmajaya.
“Masih kita kembangkan untuk menangkap jaringan lain dari para pelaku ini. Sementara sabu yang kita sita senilai ratusan juta rupiah ini rencana akan diedarkan di daerah Sukmajaya.
Pelaku dikenakan UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 131 dengan ancaman diatas 10 tahun penjaraArea lampiran