Polisi Ciduk Dua Remaja Pelaku Penodongan di GDC Depok

DepokNews–Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok menangkap dua remaja yang diduga kerap melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal  di rumah kontrakannya di Kampung Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas pada Rabu (15/11/2018) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal  Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan dalam gelar perkara di Mapolresta Depok pada Kamis (15/11/2018) mengatakan
dua tersangka ini, yaitu DW (17) dan RRT (18) adalah masih remaja.

Dia menuturkan tertangkapnya pelaku setelah anggota mendapat informasi korban berpura-pura tanya alamat lalu memalak korban meminta uang dan HP.

Namun karena korbannya masih pelajar tersebut tidak memberikan lalu pelaku mengeluarkan celurit dar balik sweaternya langsung membacok tangan korban.

“Kami amankan dua pelaku yang diduga melakukan pencurian sekaligus kekerasan hingga korban sekarat di rumah sakit. Satu pelaku masih di bawah umur. Mereka berdua intinya masih remaja,” ucapnya.

Deddy mengatakan, awalnya Aldi Pratama (17), yang menjadi korban dan temannya  Muhammad Fahri Ramadhan (17),  sedang duduk-duduk bersama di depan kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong.

Kemudian, DW dan RRT  mendatangi korban dan temannya berpura-pura cari alamat.

Setelah korban menjawab pertanyaan dari pelaku, selanjutnya pelaku meminta telepon seluler korban yang ada di tempat kejadian perkara dengan mengancamnya menggunakan senjata tajam

Deddy mengatakan dua pelaku ini memiliki perannya masing-masing saat melakukan aksinya.

DW berperan sebagai eksekutor pun langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian pinggang Aldi hingga sekarat dan terbaring lemah di rumah sakit.

Sementara, RRW yang berperan sebagai joki yang membawa motor.

“Kan si korban sempat melakukan perlawanan tidak memberikan HP kepada pelaku, karena pelaku saat itu di bawah pengaruh minuman keras akhirnya pelaku menusuk hingga dalam di bagian pinggang korban dan tak sadarkan diri, setelah itu pelaku DW dan RRW pun melarikan diri,” ucap Deddy.

Setelah melihat Aldi merintih kesakitan, dua pelaku ini pun melarikan diri. Kemudian Aldi pun dibawa ke rumah sakit terdekat saat itu.

“Ya sekarang korban sedang sekarat di rumah sakit tak sadarkan diri,” ucap Aldi.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu sebilah celurit, satu buah HP Lenovo putih, dan motor Honda Beat Putih B 6971 ZIB.

Pelaku dikenakan ancaman Pasal 368 atau dan 365 KUHP yaitu perampasan dan pencurian dengan kekerasan ancaman pidana diatas 10 tahun.

Sementara, DW, salah satu pelaku yang punya senjata tajam imengakui  dirinya sengaja membawa senjata tajam untuk melancarkan aksinya tersebut. Senjata tajam itu, ia beli dari media sosial Facebook.

“Ya saya beli dari facebookdengan harga Rp 150.000. Biasa saya pakai ini untuk tawuran, karena saya butuh uang makanya saya pakai buat meras orang,” ucapnya.