Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Polisi Ciduk Pencuri Motor Hipnotis 

badge-check


					Petugas saat mengamankan dua pelaku pencuri motor modus hipnotis  Perbesar

Petugas saat mengamankan dua pelaku pencuri motor modus hipnotis 

DepokNews–Aparat Kepolisian Polsek Cimanggis Kota Depok berhasil mengkap pelaku pencurian motor dengan modus hipnotis kepada pelakunya.

Kapolsek Cimanggis Komisaris Polisi Sujud kepada wartawan pada Jumat (13/7) di Polsek Cimanggis mengatakan
anggota Reskrim Polsek Cimanggis menangkap spesialis pelaku pencuri motor dengan modus hipnotis yang beraksi di Jabodetabek.

“Anggota kita  Kanit Reskrim meringkus S,50, dan penadahnya D,40, pemilik show room motor di daerah Cibinong. Kedua pelaku bersamaan ditangkap di daerah Cibinong Kota Bogor”katanya.

Pelaku S ini melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis sudah kurang lebih 40 kali dilakukan di daerah Jabodetabek.

Sementara di Depok sudah 17 kali. Target pelaku tukang ojek, pelajar, dan warga yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Motor hasil kejahatan pelaku perunitnya dijual kepada D seharga Rp.1 hingga Rp.2 juta.

“Setiap ada hasil pelaku menjualnya ke D sebagai teman penadahnya. Setelah itu D ini kembali memasarkan motor hasil curian S ke daerah pedalaman Cianjur Jawa Barat, dengan keuntungan perunit motornya mencapai Rp. 1 juta.

Kompol Suyud menambahkan korbanya orang yang tidak dikenal di jalan lalu berpura-pura seakan ada keperluan penting membuat korban terpedaya.

Aksi kejahatan pelaku sudah dilakukan selama setahun ini.

Keuntungan yang didapat digunakan untuk foya-foya dan sisanya buat kebutuhan hidup lantaran pelaku S ini tidak bekerja alias pengangguran.

Anggota menangkap pelaku, berdasarkan laporan orang tua korban Turini,39, warga Jati Jajar , Tapos Kota Depok, yang anaknya menjadi korban penipuan pelaku.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku S kita kenakan Pasal 372 jo 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.

Sedangkan D penadahan dan residivia kasus pencurian motor juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun.

Barang bukti kejahatan pelaku petugas menyita dua unit motor Honda Beat hitam dan mio Soul GT kuning milik korban tukang ojek di Kalideres Jakarta Barat.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline