Polisi Gerebek Permainan Judi Gaple di Pitara

DepokNews–Anggota buser Polsek Pancoran Mas pada Rabu (28/11) malam menggrebek rumah warga yang dijadikan untuk berjudi di RT.03/13, Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Dari rumah itu polisi mengamankan
lima pelaku bersama alat judi kartu dengan uang sisa taruhan jutaan rupiah, salah satunya berstatus pensiunan ASN.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor mengatakan dalam rangka operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Jaya 2018, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku L,68, M,59, K,53, S,38, dan SM alias Boti,40, sedang asyik bermain judi kartu gaplek depan teras rumah.

“Anggota kita grebek, ketika para pelaku sedang main judi. Lokasi bermain judi pelaku berhasil kita grebek berdasarkan informasi warga yang sudah resah setiap hari kerap main judi”katanya.

Dia menambahkan di lokasi menemukan dan mensita barang bukti yang berhasil disita dua kartu gaplek domino, dan uang Rp. 141 ribu pecahan Rp. 10 ribu, Rp. 5.000, dan Rp. 20 ribu.

“Hasil pemeriksaan pelaku telah bermain judi hampir sebulan hampir setiap hari dan dilakukan menjelang dini hari. Dari aksi pelaku warga sudah gerah dan geram langsung kita tangkap”katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra menambahkan dari kelima pelaku yang diamankan salah satunya yaitu M,59, merupakan pensiunan PNS.

Pengakuan para pelaku rata-rata buruh lepas dan ada satu pensiunan PNS berjudi hanya iseng-iseng saja sambil mencari keuntungan.

Omset yang dapat dihasilkan dalam permaian judi tersebut, lanjut Iptu Hendra adalah dapat mencapai sekitar Rp. 4 juta setiap bermain.

Mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman pidana lima tahun penjara.