Polisi Ringkus Dua Anggota Genk Motor Yang DPO

DepokNews–Aparat Kepolisian Poresta Depok kembali meringkus anggota Genk Motor yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang, diman mereke  terlibat pada aksi tindakan kriminalitas.

Kapolresta Depok, AKBP Didik Sugiarto pada Jumat (29/12) mengatakan
penyidik kembali menangkap dua terduga pelaku penjarahan yang tergabung dalam geng motor.

Mereka adalah Aditya alias Jaloy (18) dan Aldi alias Dendi (18). “Sekitar pukul 00.30 WIB Unit Buser Sat Reskrim Polresta Depok telah mengamankan kembali dua orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan,” katanya.

Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing di Pancoran Mas, Depok. Mereka diamankan tanpa perlawanan.

Mereka diduga terlibat tiga kasus yang terjadi di Limo dan Sawangan.

Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang telah diamankan. Keterangan tersangka lain menjelaskan, Adit dan Dendi bersama dengan delapan lainnya melakukan tindak pidana.

“Yaitu pada 22 Desember 2017 di tiga lokasi. Ada di Jalan Muchtar Sawangan, Jalan Limo Raya Limo dan Jalan Pendopo Raya Limo Depok,” tukasnya.

Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk mengetahui keterlibatannya serta peran masing-masing.