Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Barang Curian

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Sawangan berhasil menangkap kawanan empat pelaku spesialis pencuri rumah kosong (Rumsong) yang biasa beraksi di Sawangan dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan pelaku berhasil ditangkap empat orang salah satu diantaranya berperan sebagai penadah hasil curian.

Para pelaku yang diamankan tersebut yaitu I,22, NF, 19,A,22, dan penadah yaitu IN,20, rata-rata warga Depok ada juga dari Bogor dan Sukabumi.

“Mereka diamankan anggota kami ditangkap atas kasus pencurian rumah milik Khairul,40, di Jalan Masjid cluster Melati RT.03/09, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, pada Senin (10/6) malam”katanya.

Para pelaku masih diminta keterangan penyidik anggota Satreskim Polsek Sawangan.

Dia mengungkapkan barang bukti berhasil disita dari para pelaku yaitu dua unit laptop merek Lenovo dan Acer.

Saksi-saksi telah dimintai keterangan penyidik Polsek Sawangan.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 dan satu lagi sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman diatas lima tahun penjara.