Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Peristiwa

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Ganja

badge-check


					Polisi Ringkus Tiga Pengedar Ganja Perbesar

DepokNews–Aparat Kepolisian Polsek Beji dan Polresta Depok mengamankan tiga pengedar ganja di kawasan Beji.

Kapolres Metro Depok, isaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, para pelaku berhasil dibekuk berkat adanya laporan dari masyarakat melalui Unit Reskrim Polsek Beji.

Ketiga pelaku yakni RF alias Riki, HA, dan MF.

“Jadi saat anggota kami melakukan pemantauan di lapangan mendapat informasi ada mobil yang rencananya digunakan mengangkut narkotika berasal dari luar daerah, dari provinsi lain, atau dari pulau lain, kemudian akan menyebrang pada jam tertentu,” katanya.

Tak ingin membuang-buang kesempatan, sejumlah personil dari polsek tersebut kemudian melakukan pengejaran, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.

Dan benar saja, dari hasil penggeledahan didapati narkotika jenis ganja sebanyak 40 bungkus yang dilakban warna cokelat.

“Dari informasi tersebut kita dalami kemudian mendapatkan order dari seseorang yang katanya berasal dari Lapas, tapi sampai sekarang masih dikembangkan,”katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan para pelaku yakni, 40 bungkus ganja kering berbagi ukuran.

Di antaranya, ukuran sedang sebanyak 22 bungkus dengan berat masing-masing setengah kilogram, serta 18 bungkus ukuran besar, masing-masing 1 kilogram. dengan total mencapai 29 kilogram.

“Jadi barbuk ini disembunyikan di pintu dari mobil tersebut. Mereka mengaku sudah dua kali mendapatkan orderan. Kita akan kembangkan sudah berapa kali dan didistribusikan kemana saja,” katanya.

Menurut pengakuan, tersangka utama mendapat upah Rp 10 juta untuk sekali order, kemudian yang untuk membantu mendapat Rp 4 juta sekali order.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline