DepokNews–Anggota Satreskrim Polsek Limo gabungan Resmob Polresta Depok, berhasil meringkus pelaku perampokan penghuni Apartemen Cinere Beleview Tower A Kamar 1717, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jumat (2/2) malam.
Peristiwa perampokan yang dialami oleh korban Esta Puspawati,51, warga Limo, penghuni Apartemen Cinere Beleview, mengalami luka di bagian kepala akibat dikepruk oleh pelaku menggunakan batu saat sedang makan ketoprak, Kamis (1/2) sekitar pukul 13. 00 WIB.
Pelaku langsung mengambil dua buah HP merek Samsung S7 dan S5, serta dompet berisi ATM dan kartu kredit.
Kapolsek Limo Kompol Muhamad Iskandar mengatakan penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim Polsek Limo dibantu Polresta Depok, berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaku MB, 25, berhasil ditangkap tim kita dan Polresta Depok di rumahnya daerah Komp Diskum, Cipinang Muara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB tadi, tanpa perlawanan,”ujarnya.
Hasil penyelidikan anggota terhadap pelaku, modus pelaku ingin memiliki barang milik korban dengan cara melukai saat korban sedang lengah.
Pelaku dengan korban sudah saling mengenal.
Sebelum kejadian pelaku datang tempat apartemen korban, setelah itu dengan alasan ingin meminjam uang dengan mengadaikan sepatu ke korban.
Saat lengah korban sedang makan ketoprak lalu dikepruk dari belakang menggunakan batu setelah itu dikunci dari luar pintu apartemen korban.
Setelah korban sadar mengetahui kepala terluka, lanjut Kapolsek, korban menghubungi telepon operator apartemen meminta tolong.
“Korban diselamatkan oleh security apartemen setelah itu dilaporkan langsung ke petugas Polsek Limo,”tuturnya.
Kasus perampokan cepat terungkap, lantaran pada saat kejadian wajah pelaku terekam cctv dan langsung dilakukan penyelidikan.
Dari keterangan saksi-saksi dan korban keberadaan pelaku langsung diketahui dan langsung ditangkap.
Dari pengeledahan petugas di tempat kediaman pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa dua buah hp serta dompet yang baru dicuri.
“Pelaku sudah mempunyai hubungan dekat dengan korban. Sehingga saat kejadian tidak ada kecurigaan dari korban juga,”ungkapnya.
“Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana diatas 10 tahun.” katanya.