Polisi Tangkap Pencuri Kabel Proyek

DepokNews–Anggota Reskrim Polsek Beji berhasil menangkap kawanan pelaku spesialis pencuri kabel di lokasi Proyek TOD (Transit Oriented Development) Rusun PT PP (Persero), di RT.01/008, Kelurahan Pondokcina, Kecamatan Beji.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan pada Rabu (27/11) kepada wartawan mengatakan
para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Ai,27, dan M alias Kebo,32, masing-masing warga Banten dan Beji Kota Depok saat sedang beraksi terekam cctv.

Sewaktu para pelaku berjumlah tiga orang pada membawa gulungan kabel proyek, berhasil terekam CCTV dalam proyek.

“Setelah itu anggota Reskrm Polsek Beji Brigadir Hadiyanto sedang melakukan observasi wilayah di sekitar lokasi langsung menangkap pelaku”katanya.

Pertama pelaku yang berhasil ditangkap Ai lalu setelah dikembangkan ke rumah kontrakannya Jalan Kedung, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji anggota kembali menangkap M alias Kebo saat sedang tidur dalam ruang teras tamunya.

Kompol Dedy mengatakan salah satu rekan kedua pelaku yaitu AB berhasil kabur dan masuk dalam DPO Polresta Depok.

Pelaku yang kabur masih dalam terus pengejaran petugas buser dilapangan.

“Dari tangan pelaku anggota kita menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku kabel tc sepanjang 70 meter”katanya.

Rencana kabel hasil curian pelaku tersebut, bakal dijual di tukang loakan barang bekas daerah Depok.

Hasil curian kabel dijual buat kebutuhan hidup sehari-hari. Lantaran para pelaku ini rata-rata masih pada pengan
gguran tidak bekerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.