Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Polisi Tembak Polisi Divonis 13 Tahun Penjara

badge-check


					Polisi Tembak Polisi Divonis 13 Tahun Penjara Perbesar

DepokNews–Kasus Rangga Tianto alias Rangga. No. Perkara 59/Pid.B/2020/PN Depok yang menembak sesama polisi yaitu Bpripka Rahmat Efendi akhirnya divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis Hakim dipimpin Yuanne Marietta dengan Anggota Ramon Wahyudi dan Darmo Wibowo. Sidang digelar di ruang sidang utama PN Depok, Rabu (26/2/2020).

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yg dihadirkan di persidangan serta atas penuntutan pidana yg diajukan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat mengingat pasal 338 KUHPidana, mengadili menyatakan mmbebaskan trdakwa dari Dakwaan primer.

“Menyatakan terdakwa bersalah melkukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan subsidair Jpu. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun. Menyatakan, terdakwa agar tetap ditahan,”

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menuntut terdakwa selama 13 Tahun penjara. Menyatakan terdakwa Terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Dalam Nota Pembelaan melalui Kuasa Hukumnya menyatakan, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntutan Umum. Mengembalikan hak-hak dan martabat terdakwa.

Atas Pledoi itu JPU mengajukan Replik menyatakan agar terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 338 KUHP.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Yuanne Marietta menyatakan, satu pucuk senpi jenis HS 9, 6 butir peluru, satu buah magasin, satu Hp merk siomi, dua buah proyektil yg diambil dari tubuh korban. Mana barang bukti tersebut adalah sah dalam perkara ini.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yg dibuka dan terbuka untuk umum.

Atas putusan ini, terdakwa mengambil sikap mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini blum memiliki putusan tetap. Sidang ditutup, ujar Hakim Ketua Yuanne

Facebook Comments Box

Read More

Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Moh. Nur Hidayat: Penertiban Pasar Cisalak dan Tantangan Relokasi yang Humanis

22 August 2026 - 16:04 WIB

MT Balwan Depok Perkuat Persatuan dan Syukuri Kemerdekaan melalui Pengajian Bulanan

21 August 2026 - 16:02 WIB

MT Balwan Depok Jalin Silaturahmi dan Buka Peluang Kolaborasi dengan Imigrasi Depok

19 August 2026 - 11:42 WIB

Tim Kholid Center Gelar Pertemuan dengan BPH dan Ketua Bidang DPC PKS Tapos, Serap Aspirasi dan Usulan Program

18 August 2026 - 18:26 WIB

HUT RI ke-81, Pimpinan PKS Tapos: Perkuat Persatuan untuk Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

17 August 2026 - 11:10 WIB

Trending on Ragam