Polresta Depok Ciduk Empat Begal

Polisi memperlihatkan barang bukti 

DepokNews–Aparat Kepolisian Polresta Depok pada Minggu (18/11)malam meringkus sekitar empat terduga pelaku pencurian dengan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan, Senin (19/11) mengatakan mereka yang diringkus
adalah Prasetta Abdulrahman alias Pesek 20), Obi (18), Angga (18) dan KS (17). Mereka semua tercatat sebagai warga Gang Uki, Kampung Pitara, Kecamatan Pancoran Mas.

Keempatnya diduga melakukan kasus Pencurian dengan kekerasan. Korbannya adalah pengemudi ojek online dan pedagang nasi goreng.

“Para pelaku diamankan anggota kami di Kampung Pitara, Rangkapan Jata Pancoran Mas, Depok,” katanya.

Modus yang dilakukan adalah melukai korban dengan senjata tajam. Biasanya mereka membekali diri dengan celurit untuk meminta paksa harta korban.

Mereka sudah tiga kali beraksi. Yaitu di Jalan Agan Tanah Cimo Rt.01/10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji, Lokasi Kedua di Jalan Bangau Raya  07/13 Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas, dan lokasi Ketiga di Jalan Raya Krukut RT 01/02 Kelurahan Krukut Kecamatan Limo.

Pelaku terkenal sadis saat beraksi. Karena mereka tak segan melukai korban. Dalam dua malam berturut-turut, mereka melakukan aksi di tiga lokasi.

Korban di Jalan Bangau diketahui adalah N (17) dan A (16). Setelah berhasil mereka langsung melarikan diri ke wilayah Krukut Limo.

Disana pelaku merampas ponsel milik penjual nasi goreng bernama Ahmad Isoful.

Tindak kriminal itu dilanjutkan di hari berikutnya yaitu Sabtu (17/11) pukul 22.00 WIB di Jalan Agan Tanah Baru Beji. Mereka memalak ponsel milik seorang remaja.

“Kemudian datang korban yaitu Adimas untuk membantu. Namun korban diancam dan dibacok pelaku yang kemudian melarikan diri,” paparnya.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polresta Depok.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu senjata tajam, dua ponsel dan dua unit motor. Mereka dijerat pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas lima tahun.