DepokNews — Satuan Narkoba Polresta Depok mengamankan seorang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat lima belas ribu dua ratus gram yang rencananya akan dikirim ke Nusa Tenggara Barat.
Pelaku adalah Aay Nurdiman (48) yang diamankan di depan SPBU Jalan Raga Mukti RT 002/RW 001, Citayam, Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Pelaku diamankan saat membawa ganja yang akan dikirim ke luar Depok.
Kapolresta Depok Kombes Polisi Didik Sugiarto pada Rabu (23/1) mengatakan, penangkapan tersangka ini dari hasil penyelidikan pihaknya.
Mulanya diterima informasi dari warga bahwa pelaku membawa paket ganja yang akan dikirim ke luar pulau.
“Hari ini tim kita langsung bergerak dan mendapati seseorang diduga sebagai salah satu jaringan narkoba. Diduga dia membawa narkotika dalam kendaraannya,” katanya.
Setelah digeledah dalam kendaraan tersebut didapat beberapa kantung yang diduga berisi ganja.
Plastik itu disimpan rapat dalam sebuah kardus.
“Ada 15 bungkus narkotik jenis ganja didalamnya yang siap edar”katanya.
Dari penuturan pelaku, ganja itu akan dikirimkan ke luar Depok. Ganja itu dipesan oleh seseorang dari Bima, NTB.
“Ini bukan hanya sekali dilakukan. Dia sudah beberapa kali mengirim,” paparnya.
Pelaku pun digiring ke Polresta Depok untuk didalami keterangannya. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut. “Termasuk darimana barang itu didapat,” katanya.