Polsek Bojong Gede Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

DepokNews- Tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, diamankan Polsek Bojong Gede. Mereka adalah Aditia, Adi Rakasiwi dan Irvansyah. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Mulanya, petugas terlebih dulu mengamankan Aditya di Kp Perigi Ciseeng Bogor pada Selasa (18/2). Dari tangan Aditya diamankan paket sabu.

“Pelaku diketahui membawa Sabu sebanyak 3 gram,” kata Kasubbag Humas Polrestro Depok AKP Firdaus, Minggu (23/2/2020).

Selain itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu dua ponsel dan alat hisap. Dari pelaku ini kemudian dilakukan pendalaman dan diamankan dua pelaku lainnya yaitu Adi dan Irvansyah.

“Ini hasil pendalaman dari pelaku satu. Total ada tiga orang,” ungkap Daus.

Adi dan Irvansyah diamankan di Kp Bambu Kuning Bojong Gede pada Selasa (18/2) pukul 18.00 WIB.

“Pelaku diketahui membawa Sabu sebanyak sembilan paket,” tambahnya.

Dari kedua pelaku diamankan tiga buah timbangan digital, alat hisap, alumunium foil, ponsel dan sabu seberat 21,31 gram. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.(mia)