Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

PPDB Tingkat SD di Depok Dibuka Mulai 5-8 Juli, Dapat Dilakukan Offline dan Online Terbatas

badge-check


					Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto: Diskominfo) Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin. (Foto: Diskominfo)

DepokNews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2021 tingkat Sekolah Dasar (SD) mulai dibuka 5-8 Juli mendatang. Berbeda dengan tahun lalu, PPDB tingkat SD kali ini, dilaksanakan secara offline atau online terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin menjelaskan, PPDB tingkat SD terbagi dalam beberapa jalur. Antara lain jalur zonasi sebesar 70 persen, dengan prioritas anak yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2021.

Selanjutnya, jalur afirmasi atau tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) 5 persen.

“Untuk persyaratannya, memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag. Kecuali, calon murid yang sudah berusia 7 tahun,” ujarnya, Senin (24/05/21).

Syarat berikutnya, memiliki akta kelahiran dan KTP orang tua, Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000. Kemudian, kartu perlindungan sosial memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) bagi warga yang tidak mampu.

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan, sejumlah persyaratan tersebut selanjutnya diseleksi. Jika, tidak lengkap, maka harus mengulang pendaftaran. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, akan dilakukan seleksi usia sesuai prioritas dalam zonasi 2 kilometer.

“Seandainya kuota belum terpenuhi, seleksi dilanjutkan dengan batas usia yang sama, namun zonasi diperluas jadi 3 kilometer. Seleksi dilakukan hingga kuota yang tersedia terpenuhi. Apabila ada calon peserta didik yang berusia sama, maka yang diterima ialah calon peserta didik dengan jarak rumah-sekolah terdekat,” tandasnya.  

Untuk diketahui, berikut tahapan dan jadwal PPDB Kota Depok Tahun 2021 tingkat SD. Pendaftaran 5-8 Juli, pengumuman 12 Juli, daftar ulang 14-15 Juli, dan awal tahun pelajaran 19 Juli. Untuk informasi lebih lengkap terkait PPDB TK, SD, dan SMP. dapat dilihat melalui website disdik.depok.go.id.

sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Universitas Gunadarma Perkuat Tata Kelola Bank Sampah Sukatani melalui Digitalisasi Pembukuan dan SOP Operasional

4 August 2026 - 20:38 WIB

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Dosen FMIPA UNJ Latih Guru SD di Depok Gunakan Alat Peraga dan Software Matematika

4 August 2026 - 06:06 WIB

Dosen UNJ Perkuat Kompetensi Guru SMP Depok melalui Pelatihan Pembelajaran Matematika Berbasis STEM untuk Mendukung SDG 4

2 August 2026 - 17:46 WIB

Dosen Matematika UNJ Latih Puluhan Guru SMP se-Kota Depok Kembangkan Bahan Ajar Berbasis LMS

2 August 2026 - 03:05 WIB

Universitas Gunadarma : Pelayanan Pemeriksaan Gratis Bagi Sivitas Akademika Universitas Gunadarma di Wilayah Kerja Puskesmas Cisalak Pasar

26 July 2026 - 09:22 WIB

Trending on Pendidikan