Menu

Dark Mode
Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok

Peristiwa

Pria Penganiayaya Anak Kandung Berhasil Dibekuk Anggota Polres Metro Depok

badge-check


					Pria Penganiayaya Anak Kandung Berhasil Dibekuk Anggota Polres Metro Depok Perbesar

DepokNews – Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang Pria berinisial EP (27) yang diduga telah menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 bulan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan EP ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor pada Selasa 16 Maret pada malam hari.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban, pada Minggu 14 Maret 2021.

“(Tadi malam) Kami tangkap di tempat kerjanya, di wilayah Citereup, Bogor,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar di Mapolrestro Depok, Rabu 17 Maret 2021.

Ia mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan EP kepada anaknya terjadi pada Jumat 12 Maret 2021. Alasannya melakukan penganiayaan lantaran anaknya kerap menangis.

Korban pun mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka lebam di mata, luka sobek di mulut, serta luka memar di bagian lutut dan punggung.

“Bayinya sudah mendapatkan penanganan,” ujar Imran, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, I Made Bayu Sutha Sartana.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline