Ratusan Miras Disita Dari Berbagai Toko Jamu dan Kelontong

DepokNews–Aparat Kepolisian Polsek Bojonggede berhasil menyita ratusan botol dan miras oplosan yang disita dari berbagai lokasi tempat.

Kapolsek Bojonggede Kompol Agus Koster Sinaga mengatakan berdasarkan surat perintah (Sprint) /141/IV/OPS.1 3/2018/Sek Bojonggede, tentang pelaksanaan Patroli Skala Besar melakukan kegiatan operasi cipta kondusif.

Hasil operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Jajang Rahmat melakukan razia ke sejumlah toko kelontong dan jamu daerah Bojonggede dan Kecamatan Tajur Halang berhasil menyita sebanyak 228 botol miras berbagai merek dan delapan plastik miras oplosan jenis ciu dan ginseng (GG).

“Operasi dilaksanakan selama 22 hari mulai dari 6 hingga 23 April dengan sasaran penjual, pembuat miras akan kita tindak tegas,”ujarnya.

Untuk toko kelontong yang dirazia merupakan pemain baru. Namun untuk toko jamu merupakan pemain lama yang sudah sering terjaring operasi.

Para pedagang yang menjual miras dilakukan surat pernyataan dan didata  untuk tidak mengulangi perbuatan menjual miras

Sementara itu sesuai atensi pimpinan, Kompol Agus, menambahkan menjelang bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri. Jajaran Polri akan melakukan operasi terpusat seluruh Indonesia termasuk Polsek Bojonggede dalam mencegah peredaran miras.

“Sebagai upaya prepentif kita akan melakukan pemantauan operasi penangkapan, pengeledahan, serta menjual tanpa ijin akan dilakukan pembinaan”katanya.

Bagi yang menjual miras oplosan apalagi jika ada sampai meninggal dunia akan diterapkan pembunuhan berencana.