Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Ragam

Sepanjang 2020, Ribuan Karyawan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Depok

badge-check


					Sepanjang 2020, Ribuan Karyawan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Depok Perbesar

DepokNews- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), mencatat adanya kenaikan klaim sebesar Rp700 juta. Sepanjang tahun 2020 ada 34.217 pekerja dengan status karyawan tetap yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, mengatakan faktor klaim naik juga disebabkan, karyawan yang bekerja di perusahaan dan terkena dampak pengurangan karyawan saat pandemi COVID-19 ini.

“Jadi yang sudah menjadi karyawan lama dalam satu perusahaan lalu dirumahkan karena pandemi, pastinya akan lebih besar jumlah yang dicairkan,” katanya, Selasa (16/2/21).

Sesuai data BP Jamsostek di tahun 2020 untuk JHT Indra menyebutkan ada sebanyak 34.217 klaim dengan total pembayaran Rp514.926.306.510.

Lalu, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 607 yang mengajukan klaim dengan pembayaran Rp7.751.057.594.

Kemudian, Jaminan Kematian (JKM) ada sebanyak 273 yang mengajukan klaim, dengan pembayaran Rp10.044.000.000. Selanjutnya pada Jaminan Pensiun (JP) melakukan pembayaran Rp6.325.212.690.

“Semua didominasi dari perusahaan swasta, nyaris 99,99 persen,” terangnya.

Indra melanjutkan, pihaknya telah menyediakan pengajuan klaim secara online, agar tidak terjadi penumpukan selama pandemi. Baik, melalui aplikasi BPSTKU atau web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Atau bisa juga onsite dengan datang langsung ke kantor, dengan langsung scan barcode yang terdapat di kantor cabang. Namun pihaknya tetap menyarankan untuk melakukan secara online, melalui program Lapak Asik Online. Disana masyarakat dapat melakukan proses secara langsung tanpa harus menyambangi kantor cabang, dengan proses 14 hari kerja.

“Peserta bisa melakukan melalui Lapak Asik, kemudian mengisindata dan memfoto dokumen yang diperlukan. Setelah selesai, tinggal menunggu ditransfer saja. Jadi tidak perlu datang kekantor, selama masa pandemi COVID-19 ini,” katanya.

Peserta nanti akan diwawancarai melalui video call, guna memverifikasi. Hal ini menghindari kontak secara langsung antar peserta dengan petugas.

“Pada dasarnya kami ingin pelayanan yang prima. Sesuai anjuran pemerintah untuk tidak membuat kerumunan, maka kami sarankan dengan aplikasi online. BPJS Ketenagakerjaan mempermudah, tidak mempersulit. Hotline service kami pun aktif, untuk memberikan informasi kepada peserta,” tutup Indra.

Facebook Comments Box

Read More

PC Perisai SI Depok Berikan Dukungan untuk Tokoh Muda di Musda KNPI, Ini Sosoknya

16 May 2025 - 17:45 WIB

Tanggapan terhadap Artikel “Revisiting the Idealism of Syariah Audit for Islamic Financial Institutions”

16 May 2025 - 09:24 WIB

Mengapa Pengawasan Syariah di Lembaga Zakat Masih Lemah?

16 May 2025 - 07:03 WIB

Bambang Sutopo Usulkan Beberapa Langkah Strategis Antisipasi Badai PHK

15 May 2025 - 20:22 WIB

IKAPI DKI SIAP SELENGGARAKAN ISLAMIC BOOK FAIR 2025

15 May 2025 - 16:16 WIB

Trending on Ragam