Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Sidang Hox Babi Ngepet, Jaksa: Pelaku Terinspirasi Dari YouTube

badge-check


					Sidang Hox Babi Ngepet, Jaksa: Pelaku Terinspirasi Dari YouTube Perbesar

DepkNews — Sidang pembuktian penyebaran berita Bohong (hoax) dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Adam Ibrahim pada Hari Selasa (02/11/2021) kembali di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam pemeriksan Terdakwa menggunakan jejak digital dari handphone yang disita dalam pemeriksaan Terdakwa.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengungkap jejak digital terkait dengan perencanaan dari Terdakwa Adam Ibrahim dalam membuat keonaran melalui berita bohong babi ngepet.

Dalam persidangan tersebut ditemukan fakta persidangan terungkap sejak Tanggal 30 Maret 2021 Terdakwa mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan selanjutnya, Tanggal 01 April 2021 Terdakwa menggunakan sarana google sudah mencari lokasi penjualan babi hidup di wilayah Depok dan harga babi serta mempelajari terkait kebiasaan, ukuran anak babi, serta mempelajari terkait kehebohan isu – isu mistik di berbagai daerah.

“Perbuatan menyiarkan informasi bohong babi ngepet terjadi pada Tanggal 27 April 2021 selanjutnya didapatkan fakta yang dibenarkan Terdakwa bahwa, secara intens Terdakwa langsung mencari video babi ngepet bedahan mulai pukul 02.30 Wib di youtobe maupun pemberitaan bahkan ada jejak digital Terdakwa menggunakan google analytics untuk melihat perkembang berita bohong babi ngepet yang dibuat Terdakwa. Kalau untuk mencari penjual berdasarkan jejak digital melakukan pencarian penjual melalui situs Kaskus,” ungkap Andi Rio Rahmat Rahmatu, SH.

Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera bersama Putri Dwi Astrini mengungkapkan di persidangan terkait fakta, Terdakwa memiliki kebiasaan menelusuri informasi terkait dengan berita-berita viral dan sering mencari referensi rajah/Ajimat serta doa-doa, yang mana ketika ditanya Jaksa perbuatan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan menyampaikan sebagai perbandingan dalam melakukan pengobatan alternatif.

Berdasarkan proses pembuktian, Andi Rio Rahmat Rahmatu selaku Kepala Seksi Intelijen menyampaikan Penuntut Umum meyakini berdasarkan pemeriksaan Terdakwa dikaitkan dengan saksi-saksi dan ahli meyakini surat dakwaan terbukti hal tersebut dikaitkan dengan unsur keonaraan maka, pemeriksaan Terdakwa semakin yakin terjadi keonaran semakin terang terbukti karena telah terjadi kondisi kegelisahan saling curiga antar warga akibat kabar bohong babi ngepet yang dilakukan Terdakwa yang mana akibat isu babi ngepet dari Terdakwa ini sampai ada peristiwa pengusiran terhadap seorang ibu yang termakan kabar bohong babi ngepet.

“Belum lagi dapat kita lihat keonaran akibat kabar bohong tersebut yang berakibat adanya peristiwa masyarakat termobilisasi akibat kegelisahan sampai berkumpul dilokasi babi Ngepet yang mana saat itu masih masuk masa pembatasan aktifitas dan bukan sekedar kumpul tapi Aparat Kepolisian sampai kesulitan untuk membubarkan warga yang termakan isu bohong tersebut dan Terdakwa malah diam saja dan tidak segera menyampaikan kepublik terkait fakta bahwa babi ngepet itu adalah bohong belaka,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, akibat kabar bohong yang dilakukan Terdakwa sampai terjadi 4 (empat) orang rela bertelanjang tanpa busana dan saat mengalami kerugian berupa rasa malu karena informasi tersebut terekam sebagai jejak digital yang kita tidak tahu sampai kapan informasi akan ada di internet dan bahkan berpotensi abadi sebagai jejak digital.

“Dengan selesainya acara pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka Selasa depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penuntutan atas Perbuatan Pidana yang didakwakan dilakukan Terdawa Adam Ibrahim,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline