Sidang Lanjutan Berita Bohong, Jaksa Bakal Hadirkan 2 Ahli Bahasa

DepokNews — Lanjutan persidangan penyebaran berita bohong babi ngepet pada Selasa 12 Oktober mendatang.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berencana menghadirkan dua ahli bahasa. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmatu.

Menurutnya kedua ahli bahasa tersebut berasal dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Trisakti.

“Mereka adalah profesor dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” kata Andi Rio dalam siaran pers, Selasa (05/10).

Ia menjelaskan sidang perkara berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki (44), saat ini telah memasuki agenda pembuktian oleh JPU Alfa Dera dan Putri Dwi.

Selanjutnya JPU kembali menghadirkan dua orang saksi, yakni saksi atas nama Didi Candra dan saksi Iwan Kurniawan.

“Jadi total sudah 7 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Dwi Putri, yang mana seluruh saksi-saksi dihadirkan kesemuanya menerangakan sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum,” ungkap Andi Rio.