DepokNews–Mitra Kerja dan Vendor First Travel pada Senin (26/3) diikut sertakan pada sidang lanjutan biro perjalanan umrah First Travel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum Sufari mengatakan pada sidang lanjutan kasus First Travel menghadirkan 12 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini.
Dimana Ke-12 saksi itu terdiri dari mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja, serta vendor First Travel yang semuanya.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa tiga bos First Travel karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah.
Jaksa mendakwa mereka melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menyeret tiga bos First Travel sebagai terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.