Menu

Dark Mode
Syauqy Faza Mukti Al Haritsy Juarai Olimpiade Bahasa Arab Imam Budi Hartono Kampanye di Posko Kemenangan D’Bar, Relawan Targetkan 80 Persen Suara di Duren Mekar dan Duren Seribu Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Pastikan Lanjutkan Program Berobat Gratis Pakai KTP Berobat Gratis Pakai KTP di Depok, Bukan Sekedar Janji Manis: Produk Pemerintahan Idris-Imam yang Dirasa Masyarakat Ade Supriyatna Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kota Depok Luar Biasa, Bang Imam Juara lomba Penulisan Essay dengan Tema Pembayaran Transportasi Berbasis KTP

Peristiwa

Sidang Pandawa Ditunda, Kericuhan Pun Terjadi

badge-check


					Nuryanto saat memasuki ruang PN (Istimewa) Perbesar

Nuryanto saat memasuki ruang PN (Istimewa)

DepokNews- Sidang pembacaan tuntutan kasus Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) kembali ditunda. Alasannya yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siapnya berkas. Mendengar sidang ditunda, massa pun ricuh dalam sidang tersebut.

Berdasarkan pantauan, ruang sidang dipenuhi massa mengenakan atribut baju merah dan putih. Sejak pagi memadati kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB molor hingga pukul 15.00 WIB.

Massa yang sudah ricuh mengeluarkan sumpah serapah kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu membuat pihak keamanan membuat blokade khusus.

Salah satu JPU, Putri Anjani mengatakan jika pihaknya menunda lantaran berkas belum siap. Untuk itu mereka meminta kepada majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih untuk kembali menunda sidang.

“Kami telah memberi kesempatan. Namun, JPU kembali meminta untuk menunda sidang,” ujar Yulinda.

Dirinya tidak ingin disalahkan dengan penundaan sidang yang akan kembali dilaksanakan pada Kamis, (23/11). “Bukan kami yang menunda. Tapi JPU yang meminta untuk ditunda,” terangnya.

Sementara itu Kajari Kota Depok Sufari mengatakan terdapat dua alasan dari penundaan sidang yang diminta pihaknya. Yang pertama karena saksi dan barang bukti yang terlalu banyak. Ke dua masing-masing jaksa harus memeriksa berkas.

“Ada enam berkas dengan 27 terdakwa. Waktunya juga hanya seminggu lebih,” ucapnya.

Ia memastikan jika Kamis mendatang sidang tuntutan pasti dilaksanakan. “Kami jamin jika Kamis sebelum jam 11.00 seluruh berkas sudah beres,” tutupnya.

Salah satu kuasa hukum korban Pandawa, Deny AK mengatakan kembalinya sidang ditunda merupakan bentuk ketidak profesionalan jaksa. Dirinya meminta kepada komisi pengawasan jaksa untuk mengawasi sidang ini.

“Kami minta kepada komisi pengawas jaksa untuk kawal sidang. Kami akan demo lagi kalau sidang nanti,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline