Berdasarkan pantauan, ruang sidang dipenuhi massa mengenakan atribut baju merah dan putih. Sejak pagi memadati kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB molor hingga pukul 15.00 WIB.
Massa yang sudah ricuh mengeluarkan sumpah serapah kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu membuat pihak keamanan membuat blokade khusus.
Salah satu JPU, Putri Anjani mengatakan jika pihaknya menunda lantaran berkas belum siap. Untuk itu mereka meminta kepada majelis hakim yang diketuai Yulinda Trimurti Asih untuk kembali menunda sidang.
“Kami telah memberi kesempatan. Namun, JPU kembali meminta untuk menunda sidang,” ujar Yulinda.
Dirinya tidak ingin disalahkan dengan penundaan sidang yang akan kembali dilaksanakan pada Kamis, (23/11). “Bukan kami yang menunda. Tapi JPU yang meminta untuk ditunda,” terangnya.
Sementara itu Kajari Kota Depok Sufari mengatakan terdapat dua alasan dari penundaan sidang yang diminta pihaknya. Yang pertama karena saksi dan barang bukti yang terlalu banyak. Ke dua masing-masing jaksa harus memeriksa berkas.
“Ada enam berkas dengan 27 terdakwa. Waktunya juga hanya seminggu lebih,” ucapnya.
Ia memastikan jika Kamis mendatang sidang tuntutan pasti dilaksanakan. “Kami jamin jika Kamis sebelum jam 11.00 seluruh berkas sudah beres,” tutupnya.
Salah satu kuasa hukum korban Pandawa, Deny AK mengatakan kembalinya sidang ditunda merupakan bentuk ketidak profesionalan jaksa. Dirinya meminta kepada komisi pengawasan jaksa untuk mengawasi sidang ini.
“Kami minta kepada komisi pengawas jaksa untuk kawal sidang. Kami akan demo lagi kalau sidang nanti,” pungkasnya.(mia)