Menu

Dark Mode
TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA GELAR WORKSHOP E-COMMERCE: OPTIMALKAN PEMASARAN UMKM Kampanye Imam-Ririn Sukses Digelar di Kediaman Guru Idris Leuwinanggung, Lewat Baksos dan Sosialisasi CAKADA Senam Lansia dan Bakti Sosial Meriahkan Kampanye Imam-Ririn di Sukamaju Baru BAZNAS Kota Depok Bersama STT-NF Lanjutkan Transformasi Digital dengan Sistem Informasi Zakat Terintegrasi Aleg DPRD Depok Dapil Sukmajaya Ikut Antarkan Jenazah Seorang Warga ke TPU Cisalak Relawan HEI Ratujaya Cipayung antusias dengan Program Kampanye IMAM RIRIN

Peristiwa

Tak Kapok Jadi Pengedar Narkoba, Residivis Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup

badge-check


					Tak Kapok Jadi Pengedar Narkoba, Residivis Ini Dituntut Penjara Seumur Hidup Perbesar

DepokNews — Residivis narkotika jenis sabu atas nama Aan Alvianda Fardian (27) dituntut penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok

Dalam tuntutan yang disampaikan oleh tim Jaksa Putri Dwi Astrini bahwa terdakwa Aan Alvianda sebelumnya pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika selama 20 tahun penjara di Batam. Dalam amar tuntutannya.

“terdakwa Aan Alvianda Fardian dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama kami,” katanya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aan Alvianda Fardian pemilik sabu seberat 37 kilogram dengan pidana penjara selama seumur hidup,” sambung Putri dalam tuntutannya, Senin (15/11/2021).

Tak hanya itu kata dia perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika, memperoleh keuntungan dari bisnis itu, termasuk dalam jaringan peredaran narkotika skala nasional.

“Selain itu, terdakwa pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika selama 20 tahun di Batam,” imbuhnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline