DepokNews — Residivis narkotika jenis sabu atas nama Aan Alvianda Fardian (27) dituntut penjara selama seumur hidup oleh Jaksa Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok
Dalam tuntutan yang disampaikan oleh tim Jaksa Putri Dwi Astrini bahwa terdakwa Aan Alvianda sebelumnya pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika selama 20 tahun penjara di Batam. Dalam amar tuntutannya.
“terdakwa Aan Alvianda Fardian dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama kami,” katanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aan Alvianda Fardian pemilik sabu seberat 37 kilogram dengan pidana penjara selama seumur hidup,” sambung Putri dalam tuntutannya, Senin (15/11/2021).
Tak hanya itu kata dia perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika, memperoleh keuntungan dari bisnis itu, termasuk dalam jaringan peredaran narkotika skala nasional.
“Selain itu, terdakwa pernah dihukum (residivis) dalam perkara narkotika selama 20 tahun di Batam,” imbuhnya.