Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Peristiwa

Tega Aniaya Anak Kandung, Pria Diringkus Tim Reskrim Polres Metro Depok

badge-check


					Tega Aniaya Anak Kandung, Pria Diringkus Tim Reskrim Polres Metro Depok Perbesar

DepokNews – Polres Metro Depok menangkap seorang ayah yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih kelas 3 SDN.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terungkap kasus ini bermula ada laporan ibu korban H (41), ke SPKT Polres Metro Depok pada Sabtu, (6/11/2021) siang, terkait laporan penyiksaan putranya setiap kali tidak mau mendengarkan omongan bapaknya kerap dipukul.

Tidak lama setelah laporan korban, kurang dari 1×24 jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim PPA dipimpin Kanit PPA Polres Metro Depok Ipda Tulus di kediamannya daerah Kp. Baru Tajur Halang Kabupaten Bogor.

“Ya, betul kini pelaku sudah berhasil kita tangkap. Dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk di BAP terlebih dahulu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Ipda Tulus dikonfirmasi, Minggu (7/11/2021) siang.

Ia menuturkan berdasarkan keterangan sementara pengakuan pelaku anaknya nomor dua tersebut kerap dipukul jika sehabis main tidak pernah mau mendengarkan bapaknya.

“Jika lagi main dan disuruh pulang anaknya tidak mau, disitu emosi bapaknya memuncak dan langsung memukul badan korban dengan tangan kosong,” tuturnya.

Dari hasil visum terdalam bekas memar di pangkal area wajah yaitu seperti mata, kuping, dan di bagian dada.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku terancam pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun penjara, ” tegasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline