Terbitkan SE, Ini 11 Poin Yang Wajib Diketahui Masyarakat Kota Depok

DepokNews–Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok resmi diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat Edaran tersebut,
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan 11 poin aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Untuk poin pertama, pembatasan untuk pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, minimarket, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

” Kemudian untuk poin dua, seluruh aktivitas sosial warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Poin tiga, agar camat, lurah bersama tiga pilar, RT-RW melakukan optimalisasi Kampung Siaga Covid-19,”ujarnya dalam reles resminya.

Selanjutnya kata Idris yaitu optimalisasi ini seperti melakukan pendataan pekerjaan warga, pengawasan keluar masuk tamu, penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap warganya.

Untuk poin empat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok untuk memaksimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 sebagai sarana pengaduan warga.

” Dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kepala perangkat daerah terkait, lurah dan camat bersama Tiga Pilar mengoptimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW (RW-PSKS). Optimalisasi ini pada wilayah RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS,”bebernya.

Selanjutnya, poin enam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penertiban penegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas, baik terhadap individu, kelompok maupun lembaga dalam semua aktivitas yang sudah diatur dengan protokol kesehatan. Poin tujuh Kepala Dinkes juga meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

“Poin delapan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta yang berada di wilayah Kota Depok mengoptimalkan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan,” tegasnya.

Sambung Mohammad Idris, poin sembilan, seluruh ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah kecuali dalam kondisi kedaruratan dengan izin Wali Kota. Serta semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual atau daring.

Mohammad Idris menambahkan, poin sepuluh diharapkan seluruh masyarakat Kota Depok dalam melaksanakan aktivitas untuk melaksanakan personal lockdown. Misalnya melalui penggunaan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menghindari kerumunan keramaian.

“Poin sebelas atau terakhir menjelaskan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian,” tutupnya.