Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Headline

Terbitkan SE, Ini 11 Poin Yang Wajib Diketahui Masyarakat Kota Depok

badge-check


					Terbitkan SE, Ini 11 Poin Yang Wajib Diketahui Masyarakat Kota Depok Perbesar

DepokNews–Surat Edaran (SE) Nomor : 443/408-Huk/GT tentang Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kota Depok resmi diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat Edaran tersebut,
Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan 11 poin aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Untuk poin pertama, pembatasan untuk pelaku usaha toko, rumah makan, cafe, minimarket, midi market, supermarket dan mal dengan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

” Kemudian untuk poin dua, seluruh aktivitas sosial warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Poin tiga, agar camat, lurah bersama tiga pilar, RT-RW melakukan optimalisasi Kampung Siaga Covid-19,”ujarnya dalam reles resminya.

Selanjutnya kata Idris yaitu optimalisasi ini seperti melakukan pendataan pekerjaan warga, pengawasan keluar masuk tamu, penerapan protokol kesehatan secara ketat terhadap warganya.

Untuk poin empat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok untuk memaksimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 sebagai sarana pengaduan warga.

” Dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kepala perangkat daerah terkait, lurah dan camat bersama Tiga Pilar mengoptimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW (RW-PSKS). Optimalisasi ini pada wilayah RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS,”bebernya.

Selanjutnya, poin enam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penertiban penegakkan disiplin protokol kesehatan secara tegas, baik terhadap individu, kelompok maupun lembaga dalam semua aktivitas yang sudah diatur dengan protokol kesehatan. Poin tujuh Kepala Dinkes juga meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.

“Poin delapan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta yang berada di wilayah Kota Depok mengoptimalkan pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan,” tegasnya.

Sambung Mohammad Idris, poin sembilan, seluruh ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah kecuali dalam kondisi kedaruratan dengan izin Wali Kota. Serta semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual atau daring.

Mohammad Idris menambahkan, poin sepuluh diharapkan seluruh masyarakat Kota Depok dalam melaksanakan aktivitas untuk melaksanakan personal lockdown. Misalnya melalui penggunaan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menghindari kerumunan keramaian.

“Poin sebelas atau terakhir menjelaskan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok