Terdakwa Adam Ibrahim Dituntut Tiga Tahun Penjara

DepokNews — Terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam (44) dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2021/PN Dpk telah terbukti bersalah menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Perbuatan Adam menurut JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim Alias Adam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Alfa Dera saat pembacaan Surat tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Depok, Selasa (9/11/2021).

JPU sebelumnya menjerat Adam, dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Pertama, Pasal 14 Ayat (1), atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, Terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan Terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian tersebut.