Menu

Dark Mode
FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos Kunjungi Rumah Warga yang Atapnya Roboh, Aleg PKS Nur Hidayat: Mudah-mudahan Secepatnya Bisa Direhab Tiga Aleg PKS Kunjungi BKD Kota Depok, Nur Hidayat: Kami Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pengambil Kebijakan 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Borong 353 Kg Wortel, Siswa-siswi Sekolah Alam Al -Fazza Depok Tunjukkan Kepedulian Terhadap Petani Korban Gempa Cikembang, Bandung

Peristiwa

Tim Kuasa Hukum Forkabi Kubu H Goni Sambut Baik Putusan Hakim Pengadilan TUN jakarta

badge-check


					Tim Kuasa Hukum Forkabi Kubu H Goni Sambut Baik Putusan Hakim Pengadilan TUN jakarta Perbesar

DepokNews — Tm pengacara LABH forkabi kubu H Goni dan Purwanto (Gopur) menyambut baik putusan majelis hakim TUN yg di bacakan oleh majelis hakim yg di ketuai oleh Muhammad Syaukie, SH,MH dan
Anggota Sutyono SH ,MH.

Dalam pertimbangannyanya majelis hakim menyampaikan “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut adalah beralasan hukum dan harus dinyatakan diterima;”
dalam pokok perkaranya, menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut dinyatakan diterima.

” Maka permasalahan hukum dalam pokok perkara juga tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan gugatan Penggugat terbukti tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima,” ujar Tim Kuasa Hukum, Tasrif SH MH. Senen (20/12/2021).

“Sehingga dalam amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima,”ungkapnya.

Dalam perkara yang teregistrai dengan nomor Nomor : 168/G/2021/PTUN.JKT telah di lakukan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim bahkan masing masing pihak menghadirkan saksi ahli tata negara.

Tasrif Juga menyampaikan Forkabi kubu Goni purwanto (gopur) menyampaikan bahwa sengkata kedua kubu telah di uji di pengadilan sehingga masing masing pihak harus mengakui dan tunduk pada putusan majelis.

“Semoga Forkabi tetap satu,” Pungkasnya

Facebook Comments Box

Read More

Spion Mobil PKS Cimanggis Depok Dicuri Maling

9 January 2024 - 05:41 WIB

Polres Metro Depok Berupaya Buru Pelaku Eksibisionis di Angkot D05

18 October 2023 - 18:20 WIB

Satpol PP Kota Depok Cepat Tanggap dalam Penertiban Pengemis Berkostum Kuntilanak dan Pocong

16 October 2023 - 10:48 WIB

Pelaku Pembunuhan Seorang Warga Beji Depok Berhasil Diringkus

8 March 2023 - 14:28 WIB

Ular Sanca Sepanjang 2 Meter Masuk Pemukiman Warga, Damkar Depok Minta Warga Lapor Jika Ada Hewan Berbahaya

30 November 2022 - 19:33 WIB

Trending on Headline