DepokNews-Aparat gabungan dari Polresta Depok dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggerebek toko obat dan kosmetik “Anugerah” di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos pada Selasa (19/9/2017).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Depok Komisaris Malvino Edward Sitohang kepada wartawan pada Rabu (20/9) mengatakan penggerebekan dilakukan setelah ada laporan bahwa toko obat tersebut kerap menjual obat keras secara bebas.
Polisi mensita sekitar 15.743 butir obat yang disita dari toko obat Anugerah.
Obat-obat tersebut terdiri atas tujuh jenis, masing-masing Tramadol, Heximer, Tramadol Dexa, Trihex, Dumolid, Aprazolam dan Reklona.
“Ketujuh jenis obat yang kita amankan ini adalah obat-obatan daftar G yang dosisnya harus seizin dokter. Tapi yang terjadi obat-obatan ini dijual secara bebas. Pembelinya kebanyakan adalah anak-anak ABG dan remaja,” katanya.
Ketujuh jenis obat ini adalah obat-obatan d Ketujuh jenis obat ini adalah obat-obatan daftar G yang dosisnya harus seizin dokter.
Tapi yang terjadi obat-obatan ini dijual secara bebas. Pembelinya kebanyakan adalah anak-anak ABG dan remaja.
Obat daftar G yang dosisnya harus seizin dokter namun di jual bebas.
Pembelinya kebanyakan adalah anak-anak ABG dan remaja yang berdampak menimbulkan gangguan kesehatan pemakainya itu.