DepokNews- Penyelidiki peredaran uang palsu (Upal) di Jalan Raya Keadilan Rawa Denok, RT. 08/01, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok oleh pihak kepolisian masih sulit dilakukan. Hal tersebut karena barang bukti uang palsu sudah dimusnahkan.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Abu para korban kebanyakan pedagang kaki lima mengaku uang pecahan Rp. 50 ribu yang diduga palsu sudah dimusnahkan.
“Jadi para korban yang menerima uang palsu dalam transaksi ini barang bukti uang pecahan Rp. 50 ribu sudah dibakar dan kejadian sudah dia minggu lalu, ” ujarnya usai dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021) sore.
Ia mengaku anggota masih terus mendalami dan lakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menggunakan uang palsu untuk transaksi.
“Ada salah satu korban pedagang warung sembako merasa curiga dan kembalikan uang pecahan Rp. 50 ribu diduga palsu setelah dipegang dan diterawang ada kejanggalan sehingga setelah itu pelaku seorang pria dengan menggunakan jaket ojek online warna hijau langsung tidak beli rokok dengan uang palsu dan kabur,” tambahnya.
Sementara itu Ketua RT 08/01, Imih menuturkan dalam antisipasi supaya tidak ada lagi warganya khususnya pada pedagang yang berjualan tidak tertipu belajar menggunakan uang palsu pihakny memberikan imbauan.
“Kita kasih imbauan dan share ke group warga untuk waspada dan hati -hati terhadap peredaran uang palsu. Warganya sudah ada tiga orang jadi korban menerima pembayaran dengan menggunakan uang palsu yaitu pedagang warung kelontong, ayam lalapan, dan tukang martabak
“Aparat kepolisian harus segera menangkap pelaku pengedar upal ini. Jangan sampai warga atau pedagang dirugikan dengan peredaran upal digunakan untuk transaksi jual beli, ” tutupnya.