Video Pemerasannya Viral di Sosmed Dua Pelaku Ini Ditangkap Polisi

DepokNews- Dua orang pelaku pemerasan supir angkutan umum yang sempat viral di sosial media, berhasil ditangkal Polres Metro Depok, di Jembatan Serong, Cipayung.

Kapolres Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan, penangkalan ini didasari laporan karena pelaku meresahkan warga. Serta dengan adanya video yang viral di sosial media, pihaknya pun memburu pelaku.

“Nominalnya (pemerasan) memang kecil Rp 2.000, Rp 4.000 sampah Rp 10.000. Karena sering maka meresahkan, dan ada laporan juga,” kata Kapolres, di Polres Metro Depok, Senin (13/1/2020).

Pelaku yang beraksi menggunakan atribut ormas ini masih diperiksa secara intensif oleh polisi.

“Bukan anggota ormas, cuma simpatisan saja. Uangnya juga buat hidup sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mia)