Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Walikota Depok Larang Warganya Rayakan Tahun Baru

badge-check


					Walikota Depok Larang Warganya Rayakan Tahun Baru Perbesar

Depok News — Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2019. Walikota Depok Idris Abdul Somad mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan.

Bahkan Walikota Depok telah menerbitkan surat edaran tersebut tertanggal 28 Desember 2018 dengan nomor : 003/521/-Kesos yang berisi tentang ”Pergantian Tahun Baru Masehi 2019 di Kota Depok”. Dengan ditandatangin langsung oleh Walikota Depok Idris Abdul Somad.

Isi dari surat edaran itu diantaranya, kepada seluruh warga Depok agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menggangu kentraman dan keteriban dalam bentuk hura-hura dan turun kejalan sambil menyalakan kembang api dan petasan.

Walikota Depok juga menghimbau agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan melakukan kegiatan Ibadah dan do’a sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

“Membangun empati masyarakat terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana di Banten dan Lampung melalui bantuan yang disalurkan ada posko resmi yang disediakan,” bunyi salah satu point dalam surat edaran.

Himbauan perayaan pergantian tahun baru itu disambut antusias oleh warga Depok. Mereka mengapresiasi sikap Walikota Depok itu,
menurutnya hal itu sudah tepat karena situasi di Indonesia akhir-akhir ini sedang di rundung bencana.

“Tepat sekali, saatnya perbanyak instropeksi dan muhasabah di akhir tahun, bukan malah hura-hura yang tidak penting,” ujar Jaelani Warga Depok kepada Depok News saat dimintai pendapatnya.(MT)

Facebook Comments Box

Read More

“Melampaui Dependency Trap: Rekonstruksi Ekonomi Dunia Islam Berbasis Tashawwur Islami di Era Gejolak Geopolitik”

30 July 2026 - 09:24 WIB

Dosen dan Mahasiswa Universitas Gunadarma Revitalisasi Kelas Ibu Hamil di Kecamatan Ciseeng kabupaten Bogor, Cegah Pernikahan Dini lewat Pendekatan Psiko-Midwifery

29 July 2026 - 13:36 WIB

Harmonisasi Standar Akuntansi Syariah: Laporan Keuangan pada SAK EP dan SAK EMKM dengan ISAK 403

29 July 2026 - 13:24 WIB

Community Farming dan Home Farming untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

29 July 2026 - 12:03 WIB

Nahkoda Baru BGN: Saatnya Ketegasan Menjadi Sistem

29 July 2026 - 11:57 WIB

Trending on Ragam