Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Hikmah

Zakat Hadiah

badge-check


					ilustrasi (istimewa) Perbesar

ilustrasi (istimewa)

 

  • Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  • Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  • Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-hadiah/

 

Facebook Comments Box

Read More

Dari Iqra’ Hingga Akhir Zaman: Why Learning Never Stops in Islam?”

18 May 2025 - 11:26 WIB

Berpisah dengan Ramadhan

27 March 2025 - 20:26 WIB

ONE DAY FOR PALESTINE : Wujud Cinta Anak-anak Sekolah Alam Al-Fazza Untuk Palestina

19 August 2024 - 15:22 WIB

Khataman Quran Menjadi Tradisi Bangsa Indonesia

24 March 2024 - 12:59 WIB

Minta Ampunlah Kepada Allah di Bulan Ramadhan ini

14 March 2024 - 11:09 WIB

Trending on Hikmah