Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Hikmah

Zakat Penghasilan

badge-check


					Zakat Penghasilan Perbesar

DepokNews– Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.

Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.

Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi

  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
    Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %
  2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
    1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
    2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan )
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-penghasilan/

Facebook Comments Box

Read More

ONE DAY FOR PALESTINE : Wujud Cinta Anak-anak Sekolah Alam Al-Fazza Untuk Palestina

19 August 2024 - 15:22 WIB

Khataman Quran Menjadi Tradisi Bangsa Indonesia

24 March 2024 - 12:59 WIB

Minta Ampunlah Kepada Allah di Bulan Ramadhan ini

14 March 2024 - 11:09 WIB

Ramadhan itu Dahsyat

12 March 2024 - 13:01 WIB

Doa untuk Memohon Kemudahan dalam Menghadapi Masalah

16 October 2023 - 16:02 WIB

Trending on Hikmah