Menu

Dark Mode
PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM” PELAKSANAAN KEGIATAN PENDAMPINGAN DALAM PEMBUATAN WEBSITE PENJUALAN PRODUK UMKM Di DANISTY OLSHOP DAN PEMBAYARAN MENGGUNAKAN MIDTRANS GUNA PENINGKATAN PRODUK DALAM PEMASARAN, PENJUALAN DAN PROSES PEMBAYARAN Melatih Fokus Anak TK Al Kholidin dengan Metode Sensor Motorik Penguatan Kemampuan Literasi Anak Melalui Fun Activities oleh Siswa SMAM 4 Depok Nazhir Wakaf Warrior Luncurkan Celestialpreneur Endowment Fund untuk Mendukung UMKM Indonesia Beli Sekarang atau nanti? Cara Cerdas Ambil Keputusan

Nasional

Koalisi Masyarakat untuk Kebebasan Sipil, Gerakan #BersamaLawanTerorisme Diluncurkan

badge-check


					Koalisi Masyarakat untuk Kebebasan Sipil, Gerakan #BersamaLawanTerorisme Diluncurkan Perbesar

DepokNews–Depok (4/6) , Gerakan penyadaran masyarakat dengan tagar #BersamaLawanTeorisme telah diluncurkan dan beredar luas di berbagai platform media sosial. Dalam waktu singkat, petisi online yang digagas Koalisi Masyarakat untuk Kebebasan Sipil itu telah ditandatangani oleh 250 netizen dan akan terus bertambah.

“Petisi ini bermula dari keprihatinan peserta focus group discussion (FGD) tentang menangkal terorisme yang sudah kita lakukan selama dua kali. Ternyata rangkaian aksi teror di Indonesia terus terjadi dan menimbulkan rasa takut meluas (fear of crime). Bahkan, berkembang suasana saling curiga dan adu domba,” ujar Astriana Baiti Sinaga, Sekretaris Jenderal Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (Alppind) sebagai salah seorang pencetus koalisi.

Diskusi bertema “Menangkal Terorisme melalui Ketahanan Keluarga” digelar di hotel Santika, Depok (1/6) dengan pembicara kunci Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua MPR RI) dan narasumber: Irfan Idris (Direktur Deradikalisasi BNPT), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), Muhammad Iqbal (Dekan Fakultas Psikologi UMB), Aan Rohana (Wakil Ketua Alppind), dan Ryan Muthiara Wasti (Kepala Divisi Advokasi Paham Indonesia).

Dalam pengantarnya, Hidayat menegaskan institusi keluarga berada di garda terdepan untuk menyelamatkan anggota masing-masing dari kemungkinan terjebak terorisme. “Penguatan lembaga keluarga penting, karena yang terpapar dampak mengerikan bila terjadi terorisme adalah anggota keluarga, baik ayah, ibu, maupun anak-anak, sebelum yang lain.  Jika dalam keluarga ada yang terlibat terorisme, maka akan terasa bagai neraka dunia bagi anggota keluarga itu,” ungkap Hidayat. Akibatnya keluarga menjadi tidak harmonis, relasi keluarga dengan masyarakat juga bermasalah, bahkan keluarga besar ikut tertekan.

Ketua Komnas HAM menyatakan tindak pidana terorisme merupakan kejahatan serius, tapi bukan kejahatan luar biasa.  Dalam HAM ada empat jenis tindak kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yaitu: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. “Karena kejahatan serius, maka penanganan terorisme juga harus serius, tidak hanya represif dan pendekatan keamanan. Aspek pencegahan berperan penting, termasuk melalui pembinaan keluarga,” jelas Damanik.

Problem utama yang timbul akibat dari kejahatan teroris adalah kekacuan sosial, ekonomi dan politik dalam masyarakat. Terorisme dapat terjadi dalam komunitas masyarakat mana pun dan diawali dengan berkembangnya paham radikal dalam masyarakat, sehingga dapat meresahkan. Karena itu, tidak boleh terjadi stigma terhadap kelompok tertentu, apalagi pemeluk agama yang sesungguhnya merupakan benteng untuk mencegah terorisme.

Setelah mengamati perbincangan dalam FGD dan masukan dari berbagai komponen masyarakat, koalisi menegaskan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi” (sesuai UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28G, ayat 1).

Koalisi mendesak agar stigma radikal dan teroris tidak dilekatkan pada kelompok tertentu, apalagi umat Islam yang telah berjasa memerdekakan dan membangun Indonesia. “Pembinaan kerohanian di sekolah/kampus adalah bagian dari pembentukan karakter, sebagaimana aksi solidaritas terhadap rakyat terjajah (di Palestina, Rohingya dll) merupakan manifestasi Pembukaan UUD NRI tahun 1945. Kami mendesak agar RUU Ketahanan Keluarga segera dibahas DPR RI dan mewaspadai bibit terorisme gaya baru, seperti menyerbu kantor media massa atau menuntut pembubaran organisasi/partai Islam tanpa bukti pelanggaran hukum,” ungkap Sapto Waluyo, Direktur Center for Indonesian Reform (CIR) yang mendukung koalisi #BersamaLawanTerorisme(https://www.change.org/p/bonsoir-andika-gmail-com-bersama-lawan-terorisme-dalam-segala-bentuknya).

Facebook Comments Box

Read More

Diskusi Publik GEMA JASKITA “Menuju Demokrasi yang Bersih dan Bermartabat”

12 February 2024 - 07:34 WIB

Pimpinan BAZNAS RI Dorong Optimalisasi OPZ Melalui SIMBA, Disampaikan Dalam Islamic Philanthropy Outlook 2024

4 January 2024 - 12:20 WIB

Kolaborasi Simpul Relawan Anies Kota Depok, Adakan Bimtek Saksi TPS & Sosialisasi Aplikasi Hitung Cepat

23 October 2023 - 09:46 WIB

Pemimpin PKS Lepas Keberangkatan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies-Muhaimin

20 October 2023 - 14:42 WIB

Nur Azizah Tamhid Prihatin Terhadap Degradasi Moral Bangsa Akibat Propaganda LGBT dan Pergaulan Bebas

16 October 2023 - 08:48 WIB

Trending on Headline