Kasus perundungan (bullying) masih marak terjadi di kalangan anak dan remaja kita. Seorang bocah berusia 13 tahun inisial CLP di Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), diduga menjadi korban bullying. Orang tua CLP pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Dugaan perundungan itu diketahui setelah adanya video viral di media sosial. Dalam video itu ada sekelompok remaja perempuan memukul dan sesekali menjambak rambut seorang remaja perempuan. Selain itu, di video terdengar suara makian oleh pelaku perundungan.
Aksi perundungan juga dialami seorang siswa SD yang viral setelah videonya disebarkan akun @bintang10264642 di Twitter. Akun @bintang10264642 diduga adalah kakak korban. Postingan itu terdapat video berdurasi tujuh detik. Terlihat ada seorang anak sekolah dasar tengah dikerubungi temannya. Ada seorang anak yang memegang tangannya. Terlihat ada teman lainnya yang memukul anak tersebut. Pada unggahan itu dituliskan seorang siswa SD dibully teman sekelasnya. Dikabarkan bahwa orang tua korban sudah mengadu ke pihak sekolah.
Sementara itu, bocah berusia 12 tahun di Watulambot, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), diamankan polisi lantaran menganiaya temannya yang berusia 11 tahun. Video yang merekam aksi pelaku menganiaya korban itu viral di media sosial. Ironisnya, penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban dan sengaja merekam tindakannya hanya karena ingin semakin eksis di jagat media sosial.
Tiga kasus di atas hanya beberapa dari sekian kasus bullying yang menimpa para tunas bangsa negeri ini. Meskipun korban terus berjatuhan tetapi kasus bullying terus saja terulang kembali. Korban yang meninggal jelas pupus harapannya untuk meraih masa depan. Begitu pula korban luka-luka, paling tidak mereka terhambat untuk bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi. Pihak keluarga korban pun merasakan duka mendalam atas musibah yang menimpa anak atau kerabat mereka, baik yang luka-luka maupun meninggal dunia.
Di pihak pelaku pun merasakan dampaknya. Para pelakunya tak jarang ada yang dihukum penjara karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain menerima hukuman pidana, mereka pun harus harus rela dikeluarkan dari sekolah. Konsekuensi yang diterima para pelaku jelas bisa menghambat bahkan menghancurkan masa depan mereka sendiri akibat perbuatan konyol mereka.
Bullying berasal dari kata bull yang bermakna sapi ganas yeng mengenduskan nafasnya (untuk menyerang musuhnya). Lalu muncul istilah bully yang artinya menggertak pihak yang lemah. Jadi bully bisa berupa gertakan, intimidasi, penindasan hingga kekerasan fisik dan psikis. Ada beberapa istilah yang digunakan sebagai pengganti kata bullying, seperti pelonco dan inisiasi. Istilah-istilah tersebut biasa digunakan dalam proses perkenalan siswa atau mahasiswa baru dengan para seniornya di sekolah atau kampus. Prosesi semacam ini telah berlangsung lama dan sudah dianggap sebagai sebuah tradisi.
Lalu, bagaimana solusi untuk mencegah terjadinya tindakan bullying? Paling tidak ada empat lamgkah yang bisa dilakukan. Pertama, perlu ada sosialisasi dalam rangka menanamkan pemahaman dan kesadaran bahwa bullying itu suatu kezaliman dan kejahatan. Allah Subhanahu ta'ala melarang orang-orang yang beriman untuk saling mengolok-olok, mencela, serta memanggil (orang lain) dengan gelar yang buruk. Mereka yang berbuat seperti itu disebut sebagai orang yang zalim (zhaalimuun) (QS Al-Hujuraat ayat 11).
Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu'anhu dari Rasulullah SAW sebagaimana beliau riwayatkan dari Rabbnya Azza wa Jalla bahwa Dia berfirman : "Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) di antara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim..." (Hadis riwayat Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda : "Jagalah diri kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat." (Hadis Sahih riwayat Ahmad).
Kedua, semua elemen masyarakat harus ikut mengawasi proses yang terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya pada masa perkenalan siswa/mahasiswa baru. Pihak sekolah atau kampus harus mengetahui dengan jelas dan akurat apa saja kegiatan yang diadakan oleh panitia orientasi atau perkenalan itu. Lebih baik lagi pihak sekolah/kampus juga terlibat dalam kepanitiaan sebagai steering commitee (panitia pengarah) yang bisa mengawasi jalannya prosesi masa perkenalan tersebut. Pihak orang tua pun harus aktif memonitor kegiatan orientasi sekolah/kampus yang diikuti oleh putra-putrinya.
Keterlibatan aktif pihak lembaga pendidikan dan orang tua tersebut insyaa Allah bisa meminimalisasi ekses negatif yang mungkin terjadi, misalnya korban luka atau meninggal dunia. Untuk mencegah hal-hal negatif, masyarakat ikut mengawasi dengan cara mewujudkan iklim yang kondusif untuk belajar dan menciptakan rasa aman di sekolah.
Ketiga, tidak boleh ada bullying di rumah. Keluarga adalah media sosialisasi pertama dan utama bagi seorang anak. Orang tua mempunyai peran sentral dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak. Jika anak sering mengalami tindak kekerasan (fisik maupun psikis) dalam keluarga maka maka si anak cenderung akan menduplikasinya di luar rumah.
Saat anak korban kekerasan menjadi orang tua atau pengasuh, mereka berisiko melakukan hal yang sama pada anak. Anak akan menjadi pelaku kekerasan pada anak atau orang lain, antara lain dalam bentuk bullying. Siklus ini dapat terus berlanjut jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat untuk mengatasi trauma.
Keempat, jika perlu sekolah membentuk satgas anti bully.yang terdiri dari unsur guru, siswa kelas 12, komite sekolah, masyarakat sekitar, dan satuan pengamanan (satpam) sekolah. Guru juga harus menjadi model yang layak digugu dan ditiru akhlaknya. Selain itu, sekolah harus bertindak tegas kepada siapa pun yang bersalah agar kewibawaannya tidak hilang sehingga memiliki efek jera bagi siswa yang ingin membully teman atau gurunya.
Marilah kita semua yang peduli dengan masa depan anak-anak kita untuk saling bergandeng tangan mencegah bullying agar tidak ada lagi korban berjatuhan. Mulai saat ini dan seterusnya tindakan bullying harus dihentikan. Tidak boleh ada lagi bullying di rumah, sekolah, kampus dan dimana pun dan kapan pun. Bullying adalah jelas suatu perbuatan zalim dan jahat yang harus segera hilang dari dunia pendidikan khususnya dan kehidupan kita umumnya. Jangan ada bullying di antara kita!
Penulis adalah anggota Forum Akselerasi Masyarakat Madani Indonesia (FAMMI). Tinggal di Depok.
Facebook Comments Box