Oleh Fuad Najmudin, Mahasiswa S2, Magister Ekonomi, STEI SEBI
Artikel berjudul “Peran audit syariah dalam meningkatkan Akuntabilitas pada Organisasi Pengelola Zakat” yang ditulis oleh Umiyati, Muhibuddin, Habibullah, Rini) membahas peran audit syariah dalam meningkatkan akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia. Berangkat dari persoalan penyelewengan dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat, penelitian ini menekankan bahwa audit syariah adalah salah satu cara untuk menjaga integritas dan kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan PMA No. 606 Tahun 2020, audit syariah harus dilakukan secara komprehensif, akurat, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan banyak kelemahan dalam tata kelola OPZ, seperti lemahnya kontrol, kurangnya transparansi, dan buruknya administrasi. Karena itu, optimalisasi dan perluasan cakupan audit syariah oleh Kementerian Agama dinilai penting agar akuntabilitas OPZ dapat ditingkatkan secara signifikan.
Isi dan tanggapan :
Saya berpendapat bahwa pengelolaan zakat di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Sebagai dana publik yang bersumber dari umat, pengelolaan zakat harus dijalankan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Sayangnya, sebagaimana disorot dalam penelitian Umiyati dkk. (2023), masih terdapat berbagai kelemahan dalam tata kelola Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seperti ketidakjelasan kebijakan, transparansi rendah, serta lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Kondisi ini membuka celah terjadinya penyelewengan dana, sebagaimana kasus yang pernah terjadi di lembaga zakat nasional.
Tentu dengan hadirnya audit syariah ini sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan memenuhi asas akuntabilitas. Audit syariah tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga menilai kepatuhan terhadap fatwa, standar, dan ketentuan syariah dalam seluruh proses pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah. Pelaksanaan audit syariah yang komprehensif, transparan, dan akurat — seperti yang diamanahkan dalam PMA No. 606 Tahun 2020 diyakini dapat mencegah penyimpangan, menjamin laporan yang benar, serta meningkatkan kepercayaan muzaki dan masyarakat.
Saya meyakini audit syariah dapat memperkuat tata kelola OPZ melalui pengawasan atas hak amil, penyaluran dana kepada penerima manfaat, hingga pemberian opini kepatuhan syariah lembaga. Keberadaan auditor syariah yang kompeten, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun karakter Islami, menjadi kunci keberhasilan fungsi ini. Dengan demikian, optimalisasi peran audit syariah sangat mendesak agar OPZ mampu meningkatkan akuntabilitas dan menjaga amanah umat secara profesional.
Rendahnya cakupan audit syariah pada OPZ (hanya 9,8% lembaga yang diaudit pada 2021–2022), hal ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat dan kolaborasi yang nyata antara Kementerian Agama, Organisasi Pengelola Zakat, auditor syariah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperluas dan memperkuat pelaksanaan audit syariah secara menyeluruh. Audit syariah yang efektif tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat. Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak.
Penutup
Audit syariah merupakan instrumen penting dalam memperkuat akuntabilitas dan integritas pengelolaan zakat. Berdasarkan temuan penelitian Umiyati dkk. (2023), masih terdapat berbagai kelemahan dalam aspek tata kelola, transparansi, dan pengawasan OPZ di Indonesia. Oleh karena itu, implementasi audit syariah yang komprehensif, akurat, dan sesuai regulasi, seperti yang diatur dalam PMA No. 606 Tahun 2020, menjadi kebutuhan mendesak. Sinergi antara regulator, OPZ, auditor syariah, dan masyarakat sangat diperlukan agar audit syariah tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi pilar utama dalam mewujudkan tata kelola zakat yang profesional, amanah, dan berdaya guna bagi umat.