Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Opini

URGENSI PENERAPAN AUDIT SYARIAH DALAM MENJAGA AKUNTABILITAS PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (OPZ)

badge-check


					URGENSI PENERAPAN AUDIT SYARIAH DALAM MENJAGA AKUNTABILITAS PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (OPZ) Perbesar

Oleh : Alvin Andryansah

Mahasiswa Program Pasca Sarjana STEI SEBI

Pada dasarnya, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) adalah pihak yang bertugas untuk mengelola dana zakat mulai dari menghimpun dana dari muzakki kemudian disalurkan kepada mustahik serta mendayagunakannya. OPZ sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat (swasta). Selain mengelola dana zakat, pada umumnya OPZ juga mengelola dana infaq, sedekah dan wakaf, sehingga biasa kita kenal dengan ZISWAF. Dalam Islam kita meyakini, bahwa ZISWAF dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan kemiskinan. Sebagaimana Islam mengajarkan bahwa dalam harta yang dimiliki oleh seorang muslim itu ada hak orang lain.
Potensi dana zakat di Indonesia terhitung sangat besar, karena didukung dengan penduduknya yang mayoritas muslim. Berdasarkan penyampaian Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dalam Training of Facilitator (ToF) Pembinaan Lembaga Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (18/3/2025) bahwa Kemenag menargetkan peningkatan pengumpulan dana zakat nasional sebesar 10% di tahun 2025 dan saat ini total zakat yang terkumpul mencapai Rp42 triliun, tetapi angka ini masih jauh dari potensi maksimal zakat di Indonesia yang dapat mencapai sekitar Rp327 triliun.
Problematikan pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)
Di samping selisih target capaian yang masih banyak harus dikejar, ada hal penting yang juga harus diperhatikan khususnya oleh OPZ dalam menjalankan aktifitasnya yakni terkait shariah compliance. Shariah Compliance atau kepatuhan Syariah dalam ruang lingkup OPZ pada prinsipnya adalah memastikan pengelolaan dana yang sudah terkumpul dari umat dapat berjalan sesuai dengan hukum dan prinsip syariat Islam. Ada hal menarik yang saya dapatkan setelah membaca jurnal yang ditulis oleh Umiyati, Muhibuddin, Habibullah dan Rini (2023). Dalam studinya, mereka membahas terkait peran audit Syariah dalam meningkatkan akuntabilitas pada OPZ. Mereka memotret salah satu Lembaga pengelola zakat yang melakukan kecurangan dalam keuangan pada tahun 2022 lalu. Fenomena ini tentunya membuat minat masyarakat dalam menyalurkan ZISWAF melalui OPZ menjadi menurun. Karena adanya kekhawatiran apakah Lembaga yang dititipkan dananya ini benar-benar dapat dipercaya atau tidak.
Sehingga, untuk menjaga kepercayaan tersebut, maka seharusnya OPZ dapat menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dalam menjalankan aktifitasnya. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa OPZ sudah menjalankan tata kelola yang baik, maka perlu dilakukan audit pada OPZ, baik audit keuangan ataupun audit Syariah.
Urgensi Audit Syariah pada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)
Jika dapat dievaluasi berdasarkan kasus di atas, audit syariah menjadi aspek yang penting untuk dilaksanakan pada OPZ. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan public, karena dapat bersifat transparan dan akuntabel. Selain itu, audit Syariah pada Lembaga OPZ dapat menjadi salah satu strategi dalam menguatkan tata kelola dana Zakat, Infaq dan Sedekah. Berdasarkan hal tersebut, maka laporan pelaksanaan Pengelolaan ZIS dan dana social keagaaman lainnya yang dilakukan oleh OPZ harus diaudit Syariah oleh Kementerian Agama dan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Pada dasarnya, audit syariah pada Lembaga OPZ ditekankan sebagai fungsi pengawas yang harus dijalankan dengan baik. Adapun cakupan pengawasan yaitu pemantauan dalam pelaksanaan pengumpulan dan distribusi dana zakat, penilaian penggunaan hak amil, dan memberikan teguran apabila ditemukan adanya penyimpangan. Sehingga auditor yang terlibat dalam audit Syariah diwajibkan memiliki kompetensi yang baik untuk menjamin kualitas audit Syariah.
Dalam menjaga konsistensi dan komitmen dalam pelaksanaan tata kelola yang baik, tentunya ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan SDM yang berkompeten serta memiliki keimanan yang baik. Agar kasus serupa seperti yang terjadi di atas, tidak terulang atau menjadi sebuah celah yang dapat dimanfaatkan oleh salah satu pihak. Amanah dalam mengelola dana ZISWAF sangatlah besar tanggung jawabnya. Sehingga jika target dana zakat yang ingin dicapai bisa maksimal, maka pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan juga Organisasi Pengelola Zakat, harus menjaga betul prinsip tata kelola (Good Governance) yang baik, agar kepercayaan masyarakat dalam berdonasi melalui OPZ dapat meningkat dan dana zakat yang disalurkan menjadi lebih optimal. Sehingga kesejahteraan umat harapannya dapat lebih merata.

Facebook Comments Box

Read More

Potensi Besar, Tantangan Nyata: Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global

25 May 2025 - 04:08 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

17 May 2025 - 12:29 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 19:19 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 10:13 WIB

URGENSI AUDIT SYARIAH BAGI SETIAP LEMBAGA ZAKAT

15 May 2025 - 16:42 WIB

Trending on Opini