Oleh Fuad Najmudin, Mahasiswa S2, Magister Ekonomi, STEI SEBI
Pengelolaan zakat di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Sebagai dana publik yang bersumber dari umat, pengelolaan zakat harus dijalankan secara amanah, transparan, dan akuntabel. Sayangnya, sebagaimana disorot dalam penelitian Umiyati dkk. (2023), masih terdapat berbagai kelemahan dalam tata kelola Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seperti ketidakjelasan kebijakan, transparansi rendah, serta lemahnya pengawasan internal dan eksternal. Kondisi ini membuka celah terjadinya penyelewengan dana, sebagaimana kasus yang pernah terjadi di lembaga zakat nasional.
Audit syariah hadir sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan memenuhi asas akuntabilitas. Audit syariah tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga menilai kepatuhan terhadap fatwa, standar, dan ketentuan syariah dalam seluruh proses pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah. Pelaksanaan audit syariah yang komprehensif, transparan, dan akurat — seperti yang diamanahkan dalam PMA No. 606 Tahun 2020 diyakini dapat mencegah penyimpangan, menjamin laporan yang benar, serta meningkatkan kepercayaan muzaki dan masyarakat.
Dengan audit syariah tentu dapat memperkuat tata kelola OPZ melalui pengawasan atas hak amil, penyaluran dana kepada penerima manfaat, hingga pemberian opini kepatuhan syariah lembaga. Keberadaan auditor syariah yang kompeten, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun karakter Islami, menjadi kunci keberhasilan fungsi ini. Dengan demikian, optimalisasi peran audit syariah sangat mendesak agar OPZ mampu meningkatkan akuntabilitas dan menjaga amanah umat secara profesional.
Rendahnya cakupan audit syariah pada OPZ (hanya 9,8% lembaga yang diaudit pada 2021–2022), hal ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat dan kolaborasi yang nyata antara Kementerian Agama, Organisasi Pengelola Zakat, auditor syariah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memperluas dan memperkuat pelaksanaan audit syariah secara menyeluruh. Audit syariah yang efektif tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga meningkatkan kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat. Dengan demikian, manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang berhak.
Oleh sebab itu, besar harapannya semua pihak untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan audit syariah sebagai bagian integral dari tata kelola zakat. Pengelola zakat harus membuka diri dan mendukung proses audit dengan penuh kesungguhan, auditor syariah wajib meningkatkan kompetensi dan integritas profesionalnya, sedangkan masyarakat, sebagai pemilik amanah, perlu ikut mengawasi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Dengan komitmen bersama dan kerja nyata, kita bisa menjaga kepercayaan umat, mencegah penyelewengan, dan memastikan dana zakat dikelola sesuai syariah serta berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Mari kita jadikan audit syariah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya dan fondasi utama pengelolaan zakat yang profesional, bertanggung jawab, dan penuh amanah demi kebaikan bersama.