Oleh : Esti Dwi Gandini/ Mahasiswa S2 STEI SEBI
Di Indonesia Lembaga Keuangan syariah tumbuh dan berkembang dengan pesat sejak tahun 1991 saat berdirinya Bank Muamalat. Sampai saat ini ada sekitar 173 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 19 Bank Umum konvensional yang memiliki unit usaha Syariah (UUS). Pertumbuhan yang signifikan ini membawa tantangan untuk tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik disinilah peran audit syariah sebagai garda terdepan menjadi sangat penting. Audit Syariah adalah proses pemerikasaan yang sistematis dan independen terhadap aktivitas suatu entitas, khususnya entitas keuangan syariah dan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dan hukum syariah. Tetapi pada kenyataannya Audit syariah memiliki tantangan terhadap pelaksanaan dilapangan diantaranya adalah :
- Kompetensi auditor
- Lemahnya Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Syariah
Auditor yang bertugas harus memiliki kompetensi yang komperhensif di bidang syariah, keilmuan dan teknis bukan hanya sekedar memeriksa laporan keuangan tetapi juga menganalisa seluruh aspek operasional yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, ghoror dan maisir. Untuk itu perlu memperhatikan peningkatan sumberdaya manusia yang kompeten di bidang audit syariah, lebih memperhatikan proses rekrutmen auditor syariah sehingga memperoleh sesuai dengan standar profesi dan proses dilapangan, dan juga memberikan pelatihan untuk peningkatan standar profesi dan kode etik auditor sehingga memiliki hati nurani yang bersih ada rasa takut dalam nuraninya ketika melakukan sesuatu yang melanggar kode etik.
Tantangan lainnya adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran syariah yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Banyak kasus pelanggaran yang hukumannya ringan sehingga kurang memberikan efek jera, seperti kasus penyelewengan dana ACT dan tidak jelasnya hukum sanksi administratif apabila bank syariah melanggar syariah.
Harapan kedepannya perlu kolaborasi antar berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas audit syariah di Indonesia. Peningkatan Audit syariah bisa dimulai dengan pemberian pelatihan oleh akademisi kepada auditor syariah termasuk kepada regulator dan lembaga keuangan syariah (LKS). Peningkatan kualitas audit syariah akan berdampak positif buat Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lebih sehat, transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah di Indonesia dan LKS bisa memberikan kontribusi yang lebih besar kepada pembangunan ekonomi Indonesia sesuai syariah.







