Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Opini

Audit Syariah Antara Harapan dan Realita

badge-check


					Audit Syariah Antara Harapan dan Realita Perbesar

Oleh : Dessi Sofina / Mahasiswa S2 STEI SEBI

Industri keuangan syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Seiring dengan pertumbuhan ini, kebutuhan akan pengawasan dan penjaminan kepatuhan syariah (audit syariah) menjadi semakin krusial. Audit syariah diharapkan mampu menjaga integritas dan kredibilitas lembaga keuangan syariah (LKS) serta memastikan operasionalnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Namun, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya audit ini, muncul pula pertanyaan mengenai realita implementasinya dan tantangan yang dihadapi. Ekspektasi yang tinggi dari operasi LKS bisa saja memberi jalan bagi kesenjangan antara audit syariah dan praktik audit syariah saat ini. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Nawal binti Kasim, Prof. Madya Dr Shahul Hameed Mohamad Ibrahim dan Prof. Dr Maliah Sulaiman dari Universitas Kuala Lumpur mengekplorasi seperti apa kesenjangannya.

Audit Syariah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa sebuah entitas mematuhi hukum dan prinsip-prinsip Syariah, diharapkan dapat memberikan jaminan kepada pemangku kepentingan, termasuk investor, pelanggan, dan masyarakat umum, bahwa operasional sebuah organisasi sejalan dengan nilai-nilai Islam. “Audit Syariah bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kebutuhan untuk memastikan integritas dan kredibilitas lembaga keuangan dan bisnis yang mengklaim dirinya Syariah,” kata Dr. Ahmad Fauzi, seorang pakar ekonomi Islam dari Universitas Malaya. “Dengan audit yang efektif, kita dapat meminimalisir risiko praktik-praktik yang bertentangan dengan Syariah dan meningkatkan kepercayaan publik.”

Khususnya untuk IFI (Lembaga keuangan syariah yang ada di Malaysia) Nawal binti Kasim, Prof. Madya Dr Shahul Hameed Mohamad Ibrahim dan Prof. Dr Maliah Sulaiman dalam penelitianya ini mengkaji apakah praktek audit syariah saat ini di IFI sudah sejalan dengan yang diinginkan oleh umat islam. . Penelitian ini mensurvei berbagai kelompok responden yang terlibat secara langsung / tidak langsung dengan proses audit syariah di IFI Malaysia dengan menggunakan kuisioner dan wawancara.

Ada 4 isu utama yang berkaitan dengan audit syariah yang disorot dalam kajian ini yaitu Kerangka kerja, Ruang Lingkup, Kualifikasi dan Masalah kemandirian.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa memang ada kesenjangan antara apa yang diinginkan dan praktek audit syariah yang sebenarnya di IFI di Malaysia. Misalnya poin Kerangka kerja. Tidak adanya standar audit syariah yang diakui dan ini menjadi masalah utama audit syariah saat ini. AAQIFI dan IFSB ini adalah yang saat ini dipercaya dan terlibat dalam mengatasi masalah. Namun ternyata untuk Malaysia standar AAQIFI tidak wajib. Auditor secara professional dituntut untuk mengikuti standar namun saat ini standar audit syariah masih kurang. Ruang lingkup, kurangnya spesifikasi dan defenisi ruang lingkup praktik audit syariah, adanya mentalitas kapitalistik oleh pihah tertentu dan kurangnya kesadaran untuk memperluas ruang lingkup menjadi sosial dan lingkungan serta audit kinerja oleh orang lain. Berkenaan dengan kualifikasi juga demikian , temuan menunjukan bahwa kualifikasi auditor syariah yang memenuhi syarat baik syariah maupun akuntasi sangat sedikit sekali. Ini indikasi bahwa praktik audit syariah tidak memiliki orang orang dengan kedua kualifikasi. Dalam hal kemerdekaan, Potensi penuh audit tidak dapat direalisasikan jika tidak sepenuhnya dan benar-benar independen, karena tujuan sosialnya akan gagal. Hasilnya menunjukkan perbedaan yang signifikan antara praktik yang diinginkan dan yang sebenarnya. Hal ini juga tercermin dari hasil wawancara di mana dalam praktik aktual, ketergantungan yang besar pada orang-orang internal seperti manajemen unit syariah ditempatkan untuk melakukan audit syariah di IFI.

Keempat masalah diskusi terkait dalam makalah ini menunjukkan efek kurang baik yang menghasilkan kesenjangan karena apa yang sebenarnya diinginkan tidak bertepatan dengan praktik yang sebenarnya. Skenario yang tidak terduga ini menunjukkan bahwa praktik audit syariah tidak berdampak serius pada IFI di Malaysia meskipun merupakan alat pemantauan penting untuk kepatuhan syariah. Semua area yang diuji dalam kuesioner dan wawancara menimbulkan kesenjangan tertentu. Menyadari pentingnya kerangka audit syariah memiliki kriteria dan metodologi tersendiri agar sejajar dengan Maq’asid Asy-Syariah, menjembatani kesenjangan yang ada harus menjadi prioritas dalam agenda IFI jika ingin bertahan dalam waktu yang lama.

Terakhir para peneliti juga menyampaikan baik hasil survei kuesioner maupun wawancara mengungkapkan relevansi pengembangan kerangka kerja untuk audit syariah di IFI di Malaysia. Hasilnya menarik dan bermanfaat, tetapi pada saat yang sama mencerminkan bukti bahwa proses audit syariah masih merupakan tugas yang belum terstruktur. Praktisi audit syariah belum dapat menanggapi agenda Maq’asid-Ash-Shariah meskipun mereka jelas bersedia untuk melakukannya. Jadi salah satu implikasi kebijakan penting dari penelitian ini adalah bahwa Malaysian Institute of Accountants (MIA) atau badan pengatur yang bertanggung jawab atas IFI, harus ditugaskan untuk mengambil tanggung jawab mengidentifikasi dan menerapkan kerangka kerja audit syariah yang komprehensif dan terintegrasi untuk memenuhi jumlah IFI yang terus meningkat di Malaysia.

Beberapa isu audit Syariah yang menjadi perhatian adalah:

Kurangnya Standarisasi: Meskipun ada pedoman dan standar yang diterbitkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM) dan lembaga lainnya, masih terdapat kebutuhan akan standardisasi yang lebih komprehensif dan seragam di seluruh industri. Perbedaan interpretasi terhadap prinsip-prinsip Syariah dapat menyebabkan audit yang berbeda dan membingungkan.

Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Jumlah auditor Syariah yang berkualifikasi dan berpengalaman masih terbatas. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas audit dan menyebabkan keterlambatan dalam proses audit.

Independensi dan Objektivitas Auditor: Penting untuk memastikan bahwa auditor memiliki independensi dan objektivitas yang cukup. Tekanan dari manajemen atau pemegang saham dapat mempengaruhi penilaian auditor dan mengurangi efektivitas audit.

Ruang Lingkup Audit: Ruang lingkup audit Syariah perlu diperjelas dan diperluas untuk mencakup seluruh aspek operasional organisasi, tidak hanya transaksi keuangan.

Penegakan Hukum: Perlu ada mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa organisasi yang tidak mematuhi rekomendasi audit Syariah dikenakan sanksi yang sesuai.

Realita yang ada saat ini adalah bahwa audit Syariah masih dalam tahap perkembangan,perlu terus berupaya meningkatkan kualitas audit, memperkuat kerangka regulasi, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya audit Syariah di kalangan pelaku bisnis.

Pemerintah dan lembaga terkait, telah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat audit Syariah. Berbagai inisiatif telah diluncurkan untuk meningkatkan kapasitas auditor, mengembangkan standar audit, dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga keuangan Syariah.

Ke depan, diharapkan audit Syariah dapat menjadi lebih efektif dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi dan keuangan Islam yang berkelanjutan dan inklusif. Hal ini membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, pelaku bisnis, auditor, dan masyarakat umum. Audit Syariah yang berkualitas bukan hanya akan meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang etis dan bertanggung jawab .

Sumber :artikel yang berjudul Shariah Auditing in Islamic financial institutions: Exploring the gap between the “desired” and the “actual” Nawal binti Kasim1 Assoc. Prof. Dr Shahul Hameed Mohamad Ibrahim2 Prof. Dr Maliah Sulaiman3

 

 

Facebook Comments Box

Read More

Potensi Besar, Tantangan Nyata: Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global

25 May 2025 - 04:08 WIB

URGENSI PENERAPAN AUDIT SYARIAH DALAM MENJAGA AKUNTABILITAS PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (OPZ)

17 May 2025 - 14:32 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

17 May 2025 - 12:29 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 19:19 WIB

Audit Syariah, Solusi untuk Kepercayaan Publik terhadap OPZ

16 May 2025 - 10:13 WIB

Trending on Opini